Berita Pasuruan

Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

Kejari Pasuruan bantah isu uang pengamanan dalam kasus korupsi dana hibah PKBM dan pastikan pencatut nama kejaksaan itu akan ditindak.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Galih Lintartika
SIDANG: Suasana saat para saksi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PKBM Pasuruan, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak ada praktik “uang pengamanan” seperti yang diutarakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Sebelumnya muncul kesaksian di Pengadilan Tipikor yang menyebut sebagian dana hasil potongan hibah disetorkan ke kejaksaan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan pernah diminta menyetor uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah, Kecamatan Bangil, yang kini berstatus tersangka. 

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen

Najib disebut-sebut mencatut nama kejaksaan dengan dalih setoran itu adalah “uang keamanan”.

“Semua PKBM yang mendapat tambahan data peserta didik diminta setor ke Najib,” ungkap Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka, dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025) sore itu.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, membantah tegas keterangan tersebut. 

Ia memastikan tidak ada jaksa yang terlibat dalam praktik seperti yang disebutkan.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud

“Saya tegaskan, tidak ada uang pengamanan itu. Kalau pun ada, saya akan tindak tegas jaksa yang diduga bermain dalam perkara ini. Kesaksian itu jelas mencoreng nama baik lembaga kejaksaan,” kata Fandy, Kamis (28/8/2025).

Menurut Fandy, isu tersebut diduga muncul dari pihak-pihak yang sengaja mencatut nama kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum yang disebut meminta setoran dengan membawa nama kejaksaan.

“Kami sudah kantongi identitasnya dan sudah kami mintai keterangan. Informasi ini juga sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Sekarang kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin

Fandy menekankan penegakan hukum dalam kasus korupsi dana hibah PKBM akan tetap berjalan sesuai aturan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami sudah tahu siapa oknum yang mencatut nama kejaksaan. Yang jelas, tidak ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain. Kami akan kejar siapapun yang mencemarkan nama lembaga kami,” tegasnya.

Terkait jumlah uang yang diduga diminta oknum tersebut, Fandy mengaku masih mendalaminya. Ia juga belum bisa memastikan motif di balik aksi pencatutan nama kejaksaan itu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved