Berita Probolinggo

Menolak Ditertibkan, Pemkot Probolinggo Gelar Diskusi Dengan PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan ormas, Kamis (4/5/2023).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Pemkot Probolinggo akomodir aktivitas berdagang para PKL dengan membangun pujasera di kawasan alun-alun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan ormas, Kamis (4/5/2023).

Hal ini usai sejumlah PKL dan ormas menolak adanya penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Probolinggo.

Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan PKL yang berdagang di sekitar kawasan alun-alun atau tidak di dalam pujasera dan parkir liar.

Dialog itu dilangsungkan secara tertutup di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Probolinggo.

Ketua Paguyuban PKL, Munadi mengatakan dalam dialog pihaknya menyampaikan permintaan terkait penataan PKL di pujasera Alun-alun Kota Probolinggo kepada Pemkot.

Baca juga: Atasi Dampak Banjir Sungai Pancarglagas, Pemkab Probolinggo Bangun Pengarah Arus Daerah Irigasi

Mereka meminta, para PKL dipusatkan berjualan di lantai 2. Lalu, lantai 1 digunakan sebagai tempat parkir pengunjung.

Itu agar para PKL mendapatkan pembeli dengan rata.

"Program yang disosialisasikan kepada kami sebelum pujasera diresmikan memang lantai 2 digunakan berdagang dan lantai 1 tempat parkir. Tapi dalam perjalanannya, program berubah, lantai 1 dan lantai 2 ditempati PKL. Kami ingin penempatan PKL sesuai dengan program awal," katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga meminta para amggota PKL lama yang belum dapat tempat di pujasera lebih diprioritaskan.

"Kami mau berjualan di pujasera asalkan para PKL ditempatkan di lantai 2 semuanya. Sembari menunggu solusi, untuk sementara kami tetap berjualan di luar pujasera atau sekitar alun-alun," katanya.

Sementara Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan jika Pemkot Probolinggo tetap menegakkan regulasi yang ada.

Regulasi yang dimaksud Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Perda PKL dilarang berjualan di pinggir jalan, termasuk di sekitar alun-alun.

Pemkot sendiri telah mengakomodir aktivitas perdagangan PKL di pujasera.

"Aturan itu menjadi landasan kami. Karenanya, kami mengarahkan para PKL untuk berjualan di pujasera," tegasnya.

Baca juga: Genjot Ekonomi Arus Bawah, Banyuwangi Kembali Salurkan Bantuan Untuk Warung Kecil

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved