Berita VIral
Viral Video Aksi Penganiayaan Pengemudi Mobil Dinas Pada Sopir Taksi Online, Terungkap Fakta Baru
Belakangan ini viral di media sosial video aksi penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil online terhadap supir taksi online di jalan tol.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Belakangan ini beredar video viral aksi penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil dinas Polri terhadap sopir taksi online di jalan tol.
Dalam video viral tersebut, tampak pengemudi mobil dinas Polri tersebut juga mengacungkan senjata kepada sopir taksi online tersebut.
Kini, pengemudi mobil dinas Polri tersebut diamankan pihak kepolisian.
Adapun kebohongan seputar kasus penganiayaan yang viral tersebuit juga terungkap.
Baca juga: Sering Diejek Seorang Pria di Situbondo Bacok Tetangganya
Seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah (42) mengaku dianiaya dan ditodong pistol oleh pengendara mobil berpelat dinas Polri pada Kamis (4/5/2023) malam.
Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 21.30 WIB.
Hendra menjelaskan, kejadian bermula saat ia melaju dari Tangerang menuju kawasan Pluit bersama penumpangnya.
Pada saat ia berada di jalur tiga, Hendra beralih ke jalur 4.
"Karena macet, di situ ada celah, saya mau pindah ke paling kanan pojok. Cuma dari belakang saya langsung tidak dikasih jalan, dipotong begitu," ucap Hendra, dilansir dari Kompas TV via Kompas.com, dikutip Jumat (5/5/2023).
Sadar tak diberi jalan, Hendra pun kembali ke jalur tiga.
Namun, pengendara dengan mobil berpelat dinas Polri itu kembali memotong jalan Hendra di jalur tiga.
"Di situ kejadian saya dipukuli, sempat saya ditodong pistol dari mobil itu. Sepengelihatan saya, mobil itu berpelat dinas," ucap Hendra.
Hendra mengaku dianiaya oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Baru setelah itu, pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api.
Kendati demikian, Hendra berujar pelaku tak sampai merusak kendaraannya.
Hanya saja, pelaku sempat menggebrak mobil yang tengah membawa penumpang saat itu.
Tak diterima diperlakukan demikian, korban pun langsung membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam rekaman video yang direkam oleh penumpang itu, tampak pelaku mengendarai mobil dengan pelat dinas Polri 10011-VII.
Pengendara mobil pelat dinas Polri itu terbakar emosi dan membentak Hendra karena tak terima disalip.
Mobil Hendra pun sempat diikuti pelaku.
"Sempat mengikuti dari belakang, menempel mobil saya keluar (tol). Cuma karena entah dia mau ke kanan, terpisah," ucap Hendra.
Kini terungkap bahwa pengemudi mobil dinas Polri itu bernama David Yulianto (33).
David Yulianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
David diberitakan menghentikan laju taksi online di ruas Tol Dalam Kota belum lama ini.
Tak hanya itu, David juga menganiaya sopir taksi itu, yakni pria bernama Hendra Hermansyah (41), dan menodongkan senjata api kepada korban.
David diketahui kesal karena merasa jalannya diserobot oleh Hendra.
Saat kejadian, David menggunakan mobil Mazda dengan pelat dinas Polri, 100111-VII.
Melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pelat dinas itu palsu.
Nomor kendaraan itu sejatinya saat ini masih digunakan oleh salah satu kendaraan dinas resmi milik Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003.
Menurut Trunoyudo, tersangka menggunakan pelat dinas yang digandakan, dan pelat itu didapatkan dari seseorang berinisial E.

Senjata api jenis airsoft gun yang ditenteng pelaku juga didapat dari E.
“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa sosok E tersebut. Trunoyudo memastikan, polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu sosok dibalik kepemilikan senjata api dan pelat palsu itu.
“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” ujarnya.
Adapun David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
David terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Berita Viral
Kasus Penganiayaan
pengemudi mobil dinas Polri
Sopir Taksi Online
TribunJatimTimur.com
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.