Berita Viral
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi
Toko yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Soehat), Kota Malang, itu saat ini ditutup sementara karena belum memiliki izin resmi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa pengelola toko minuman keras (miras) yang sempat viral karena dipromosikan oleh influencer media sosial, King Abdi. Toko yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Soehat), Kota Malang, itu saat ini ditutup sementara karena belum memiliki izin resmi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak pengelola. .
“Untuk pihak terkait sudah kami periksa. Hasilnya telah kami tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Kompol Soleh, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Potensi Ryo Matsumura Tergusur di Persija, 2 Calon Pemain Baru dari Brasil Jadi Sebabnya
Pemeriksaan terhadap toko miras tersebut tidak hanya dilakukan oleh kepolisian. Satreskrim juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).
Kompol Soleh menjelaskan penanganan kasus ini dibagi berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan. Jika terdapat unsur pidana seperti penjualan minuman oplosan atau palsu, maka akan ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pelanggaran administratif seperti ketiadaan izin atau pelanggaran Perda akan menjadi ranah Satpol PP dan dinas terkait.
“Kami berkolaborasi dengan Pemkot Malang. Kalau pelanggaran administratif, maka Satpol PP dan Disnaker PMPTSP yang menangani,” jelasnya.
Baca juga: Soerabaia Fashion Trend 2026, Tampilkan Prediksi Mode Masa Depan
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan toko tersebut belum memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol, baik untuk golongan A, B, maupun C. Ia menyebut, pengelola toko hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tidak cukup sebagai izin operasional penjualan miras.
“Izin resmi penjualan belum diterbitkan. Maka kami minta toko tersebut ditutup sementara,” tegas Heru.
Pengelola toko yang berinisial A juga telah diperiksa dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 30 Juli 2025 mendatang. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca juga: Kata-kata Justin Hubner Soal Kabar Merapat ke Super League, Batal Gabung Persib Bandung?
Salah satu aspek yang menjadi sorotan publik adalah promosi toko miras tersebut melalui media sosial oleh influencer King Abdi. Aktivitas promosi tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang secara tegas melarang segala bentuk iklan atau promosi produk mengandung alkohol, termasuk melalui platform digital.
“Aspek promosi oleh influencer sudah masuk ranah kepolisian. Kami dari Satpol PP hanya menangani sisi perizinan dan operasional,” ungkap Heru.
Hingga saat ini, toko miras tersebut masih ditutup dan belum diperbolehkan beroperasi kembali sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dan proses hukum selesai. Aparat gabungan dari kepolisian dan pemerintah daerah terus mengawal kasus ini untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
ViralLokal
toko miras ilegal Malang
King Abdi promosi miras
Polresta Malang Kota
TribunJatimTimur.com
Tribun Jatim Timur
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Warga Geruduk Balai Desa Banyutengah Gresik hingga Kursi Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.