Berita Surabaya

BREAKING NEWS : Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim  Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua orang penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
Surya/Toni Hermawan
Abdul Hamid (pertama) dan Ilham Wahyudi (kedua) menyalami keluarga usai mendengar vonis 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung Kecamatan  Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021 itu, dan adik iparnya ini  terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp 39,5 miliar untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani, Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Hakim juga memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan ini dibacakan segera membuka blokir rekening dua terdakwa yang digunakan menyuap Sahat.

"Hal yang memperingan vonis karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Tongani.

Hukuman berat saat ini membayangi Sahat. Pasalnya, peran Sahat cukup krusial. Ia memainkan kekuasaan untuk mengatur kemana dana Pokmas turun.

Sahat selama kurun waktu 2019-2022 menerima dana Pokmas sebesar Rp 98 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada beberapa desa yang ada di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: KISAH Mahasiswi Kedokteran Unej Sempat 11 Kali Tidak Lolos Masuk PTN di Jawa

Akan tetapi, saat itu Sahat hanya mencairkan ke wilayah Bangkalan saja karena Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bersedia memberikan suap sebesar 25 persen dari setiap anggaran dana Pokmas yang turun. Sahat diketahui akan menjalani sidang perdana pada 23 Mei.

Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mendengar putusan ini menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai pada dasarnya sudah mencakup jeratan

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa pun menyetujui permintaan hakim segera membuka blokir rekening dua terdakwa.

"Kami sepakat blokir rekening dua terdawka dibuka karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.

Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Yusri Nawawi mengatakan tidak mengajukan banding. Kliennya bersedia menjalani sanksi penjara sesuai vonis.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved