Berita Surabaya
BREAKING NEWS : Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua orang penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021 itu, dan adik iparnya ini terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp 39,5 miliar untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani, Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.
Hakim juga memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan ini dibacakan segera membuka blokir rekening dua terdakwa yang digunakan menyuap Sahat.
"Hal yang memperingan vonis karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Tongani.
Hukuman berat saat ini membayangi Sahat. Pasalnya, peran Sahat cukup krusial. Ia memainkan kekuasaan untuk mengatur kemana dana Pokmas turun.
Sahat selama kurun waktu 2019-2022 menerima dana Pokmas sebesar Rp 98 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada beberapa desa yang ada di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: KISAH Mahasiswi Kedokteran Unej Sempat 11 Kali Tidak Lolos Masuk PTN di Jawa
Akan tetapi, saat itu Sahat hanya mencairkan ke wilayah Bangkalan saja karena Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bersedia memberikan suap sebesar 25 persen dari setiap anggaran dana Pokmas yang turun. Sahat diketahui akan menjalani sidang perdana pada 23 Mei.
Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mendengar putusan ini menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai pada dasarnya sudah mencakup jeratan
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa pun menyetujui permintaan hakim segera membuka blokir rekening dua terdakwa.
"Kami sepakat blokir rekening dua terdawka dibuka karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.
Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Yusri Nawawi mengatakan tidak mengajukan banding. Kliennya bersedia menjalani sanksi penjara sesuai vonis.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Sahat Tua Simanjuntak
dana hibah
DPRD Jatim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
TribunJatimTimur.com
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
3.500 Mahasiswa Surabaya Akan Terima Uang Saku Rp 500 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu, Disimpan di Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.