Berita VIral

Terungkap Identitas Polisi Penembak Warga Hingga Tewas di Gunungkidul, Pelaku Terancam PTDH

Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam PTDH.

|
Editor: Luky Setiyawan
Kompas TV, Surya.co.id
Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam PTDH. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul yang viral di media sosial.

Seperti yang diketahui, belakangan ini beredar di media sosial video viral yang menunjukkan anggota polisi menembaki warga hingga tewas. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi saat acara pagelaran hiburan di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

Dalam video viral tersebut, tampak terjadi kericuhan antar penonton sebelum terjadinya insiden penembakan yang menewaskan seorang warga tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Hari Ini Rabu, 17 Mei 2023: Virgo Akan Diakui, Aquarius Dapat Tekanan

Diketahui, polisi pelaku pelaku penembakan warga hingga tewas merupakan Briptu MK.

Sementara korban meninggal dunia merupakan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19).

Pasca kejadian, Briptu MK berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, fakta di lapangan dan identitas sebenarnya pelaku penembakan tersebut kemudian terungkap.

Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Harianta ungkap identitas Briptu MK, polisi yang menembak Aldi Aprianto (19) hingga tewas pada Minggu malam (14/5/2023) saat pagelaran hiburan di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

"Briptu MK adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Dia kelahiran tahun 1995. Kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia, Senin (15/5/2023).

Menurut Harianta, Muhammad Kharisma bertugas di Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY karena sedang menjalani proses demosi.

"Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses Demosi," katanya.

Demosi ini seharusnya selesai pada 6 September 2026. Harianta ungkap Briptu MK belum genap setahun bertugas di Girisubo.

"Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin. Ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," jelas dia.

Atas peristiwa ini, Briptu MK terancam sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," kata dia.

Menurut dia dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (sop), pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.

"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.

Sebelumnya, Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nur Edi ungkap kronologis tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19) hingga tewas.

Aldi tewas tertembak senjata laras panjang Briptu MK, saat acara hiburan dangdut pada Minggu malam (14/5/2023).

Kronologi Kejadian

Nur Edi menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono.

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nur Edi, dikutip dari TribunJatim.com.

Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy. 

“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”

Polisi berjanji akan segera memeriksa secara mendalam serta menyelidiki insiden tersebut seara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.

"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.

Briptu MK (27) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi, ini masih berproses," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved