Berita Viral

Viral Aksi Bocah SMP Pamer Mobil Baru Sambil Bawa Cewek dan Berjoget, Kini Berakhir Tragis

Viral di media sosial aksi bocah SMP pamer mobil baru sambil bawa perempuan dan berjoget. Kini nasibnya berujung tragis.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @terangmedia
Viral di media sosial aksi bocah SMP pamer mobil baru sambil bawa perempuan dan berjoget. Kini nasibnya berujung tragis. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Belakangan ini viral di media sosial aksi bocah SMP pamer mobil baru sambil bawa cewek.

Tak hanya membawa cewek, diketahui bocah SMP yang viral tersebut rupanya juga sambil berjoget di dalam mobil.

Rupanya, aksi viral bocah SMP pamer mobil baru tersebut berakhir tragis.

Lantas bagaimana kelanjutannya?

Baca juga: Rencana Pulangkan Messi Tak Terealisasi, Barcelona Masih Yakin Dapat Datangkan Bintang PSG

Sebelumnya viral  video yang memperlihatkan mobil Honda HR-V keluaran terbaru terbalik di salah satu ruas jalan.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama Monkey_D.luffy, awalnya terlihat bocah SMP tengah pamer mobil baru kepada teman perempuannya

Pelajar SMP itu juga sempat berjoget-joget sambil mendengarkan lagu di dalam mobil.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pada rekaman yang sama terlihat mobil Honda HR-V yang terbalik di tengah jalan.

Terdengar juga tangisan bocah SMP tersebut setelah mobilnya terbalik.

Berdasarkan pengakuan pemilik akun Instagram @sondanghalilintar, Minggu (21/5/2023), mobil yang kecelakaan tersebut sedang dikemudikan oleh temannya.

Saat itu, pengemudi sedang belajar menyetir mobil namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pohon dan terbalik.

Alhasil, bagian depan dan atap mobil rusak parah.

Terkait kejadian ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved