Berita Viral

Viral Aksi Bocah SMP Pamer Mobil Baru Sambil Bawa Cewek dan Berjoget, Kini Berakhir Tragis

Viral di media sosial aksi bocah SMP pamer mobil baru sambil bawa perempuan dan berjoget. Kini nasibnya berujung tragis.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @terangmedia
Viral di media sosial aksi bocah SMP pamer mobil baru sambil bawa perempuan dan berjoget. Kini nasibnya berujung tragis. 

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.

Pengakuan Remaja Soal Kecelakaan Mobil

Setelah video itu viral, muncul seorang remaja yang membuat klarifikasi atas kecelakaan mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut.

Remaja itu mengaku bukan sebagai pengemudi mobil yang mengakibatkan kecelakaan.

Dalam video yang merekam sebelum kecelakaan memperlihatkan seorang pemuda memakai kacamata duduk di bangku kemudi mobil putih.

Ia memakai kacamata lalu berjoget.

Tak berselang lama, mobil disebut mengalami kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agus Salim menerangkan kecelakaan dialami mobil Honda HR-V di Jalur Dua, Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pukl 17.15. WIB pada Kamis (18/5/2023).

Mobil HR-V bernomor polisi DD 1687 XX itu menabrak pohon hingga terbalik.

Menurut AKP Agus Salim, mobil berisikan tiga remaja, di antara L (14), S (12) dan R (12).

"L yang mengemudikan mobil," kata AKP Agus Salim.

Sedangkan pemilik mobil adalah S yang saat kejadian duduk di bangku belakang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved