Berita Lumajang

Didemo Karena Berhentikan Dua Pegawai, Perumdam Tirta Mahameru: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat

Massa yang mewakili dua pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Massa yang mewakili 2 oknum pegawai Perumda Air Minum Mahameru menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023). 

Arif menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu memberikan penawaran penguduran diri kepada 2 pegawainya. 

"Namun keduanya menolak," sebut Arif.

Perihal tuntutan pemberian pesangon, Arif memberikan penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Mengacu pada Perbup tentang kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun," jelas mantan wartawan ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved