Berita Viral

Viral Aksi WNA Denmark Pamer Alat Vital Sambil Naik Motor di Bali, Terungkap Fakta dari Sang Bule

Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain.

|
Editor: Luky Setiyawan
Instagram Niluh Djelantik
Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial aksi bule pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Terungkap fakta dari sang bule.

Diketahui, pelaku aksi pamer alat vital yang viral di media sosial tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Denmark.

Aksi viral bule Denmark tersebut membuat heboh jagat media sosial.

Atas aksi nekat WNA Denmark yang viral di media sosial tersebut, kini polisi menetapkan sang bule menjadi tersangka.

Baca juga: Respon Simone Inzaghi Soal Sorotan Guardiola dan Allegri, Pelatih Inter Milan: Tak Ingin Komentar

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap sejumlah fakta lain.

Apa fakta yang diungkapkan polisi? 

Seorang perempuan warga negara Denmark, berinisial CAP (50), yang memamerkan alat kelamin di atas motor ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali.

Sebelumnya, CAP bersama rekan laki-lakinya, berinisial CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Mereka ditangkap setelah video aksi tak senonoh yang dilakukan CAP viral di media sosial.

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (29/5/2023).

Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut, pada Sabtu (27/5/2023).

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan Warga Negara Asing (WNA) ini sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Satake mengatakan, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved