Berita Viral

Viral Aksi WNA Denmark Pamer Alat Vital Sambil Naik Motor di Bali, Terungkap Fakta dari Sang Bule

Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain.

|
Editor: Luky Setiyawan
Instagram Niluh Djelantik
Baru-baru ini viral di media sosial aksi bule Denmark pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Polisi ungkap fakta lain. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial aksi bule pamer alat vital sambil menaiki motor di Bali. Terungkap fakta dari sang bule.

Diketahui, pelaku aksi pamer alat vital yang viral di media sosial tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Denmark.

Aksi viral bule Denmark tersebut membuat heboh jagat media sosial.

Atas aksi nekat WNA Denmark yang viral di media sosial tersebut, kini polisi menetapkan sang bule menjadi tersangka.

Baca juga: Respon Simone Inzaghi Soal Sorotan Guardiola dan Allegri, Pelatih Inter Milan: Tak Ingin Komentar

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap sejumlah fakta lain.

Apa fakta yang diungkapkan polisi? 

Seorang perempuan warga negara Denmark, berinisial CAP (50), yang memamerkan alat kelamin di atas motor ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali.

Sebelumnya, CAP bersama rekan laki-lakinya, berinisial CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Mereka ditangkap setelah video aksi tak senonoh yang dilakukan CAP viral di media sosial.

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (29/5/2023).

Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut, pada Sabtu (27/5/2023).

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan Warga Negara Asing (WNA) ini sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Satake mengatakan, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Tim Siber Polda Bali juga masih memburu orang yang merekam aksi CAP tersebut.

"Yang rekam akan dicari juga itu, karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian," kata dia.

Diketahui, aksi tak senonoh CAP itu terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Desember 2022, pukul 01.00 Wita.

Aksi itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.

CM selanjutnya refleks menempuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

Pihak imigrasi Bali selanjutnya menangkap keduanya.

Bule Jerman Nekat Telanjang Bulat Terobos Panggung Tarian Bali 'Alami Gangguan Jiwa'

Viral video yang menampakkan WNA perempuan, berambut pirang dengan kulit putih, melalung alias telanjang bulat di pementasan seni tari di Ubud Bali.

Video berdurasi hampir 1 menit itu, memperlihatkan aksi tak senonoh sang bule wanita, yang hanya mengenakan celana dalam berwarna kulit.

Sehingga nyaris dirinya terlihat tanpa busana sama sekali. 
Viral video yang menampakkan WNA perempuan, berambut pirang dengan kulit putih, melalung alias telanjang bulat di pementasan seni tari di Ubud Bali. Video berdurasi hampir 1 menit itu, memperlihatkan aksi tak senonoh sang bule wanita, yang hanya mengenakan celana dalam berwarna kulit. Sehingga nyaris dirinya terlihat tanpa busana sama sekali.  (cuplikan video)

Bule Jerman ikut menari di Bali sambil telanjang, pelaku diduga terkena gangguan mental.

Viral sebuah video pendek beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bule telanjang bulat ikut menari.

Sosok bule yang diketahui merupakan WNA Jerman tersebut kini sudah diamankan pihak berwajib.

Dilansir TribunnewsMaker.com dari Tribun Bali (27/5/2023) bule Jerman tersebut kini akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Menindaklanjuti kasus tersebut kini kantor imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar akhirnya buka suara.

Pihak imigrasi mengidentifikasi tempat terjadinya insiden tersebut berada di Puri Saraswati Ubud, Gianyar.

Kini pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan RSJ Bali terkait penanganan WNA Jerman tersebut.

Pihak keluarga WNA Jerman tersebut kini sudah dihubungi imigrasi Denpasar.

Keluarga WNA Jerman juga akan menjemput seorang wanita tersebut.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar belum bisa menindak"

"karena yang bersangkutan terindikasi dalam gangguan kejiwaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

WNA Jerman tersebut diketahui berusia 28 tahun berinisial DT.

DT selama ini tinggal di sebuah bungalow kawasan Ubud Gianyar, Bali.

Diketahui DT nekat bugil di tengah pementasan tari Bali di wilayah Ubud Gianyar, Bali.

Kini DT tengah menjalani observasi di ruang intensif RSJ Bali.

Kepala Intalasi Humas RSJ Bali, Ni Komang Ayu Trisnahari mengungkapkan jika DT mulai dirawat pada Selasa 23 Mei 2023.

DT diantar ke RSJ oleh petugas villa dengan didampingi Satpol PP Gianyar.

"Saat dibawa ke RSJ Bali kondisinya tenang, dan dia sudah mengenakan pakaian," ucap Ni Komang.

Kini diketahui kondisi DT berangsur membaik dan lebih tenang.

"Karena dia ditangani di sini, dimungkinkan dia mengalami gangguan jiwa."

"Namun saya belum bisa mengatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa seperti apa."

"Karena penentuan diagnosa perlu dikaji lebih lanjut, oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang menangani," jelas Ni Komang.

Pihak konsulat dan keluarga DT kini sudah menghubungi RSJ Bali.

"Intinya mereka menanyakan tentang kondisi medis pasien tersebut," ucap Ni Komang.

"Biasanya kita akan menyatakan pasien ini boleh pulang,"

"kalau sudah tidak diperlukan rawat inap dan bisa dilakukan rawat jalan," lanjutnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved