Malang Plaza Terbakar

Kondisi Sulit Usai Kebakaran, Manajemen Malang Plaza PHK 35 Karyawan

Manajemen Malang Plaza terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 35 karyawannya pasca kebakaran hebat yang terjadi pada awal Mei 2023

Editor: Haorrahman
Surya Malang/Purwanto
Bangunan Malang Plaza setelah dilalap api dalam kebakaran hebat, Selasa (2/5/2023) dini hari 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Manajemen Malang Plaza terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 35 karyawannya pasca kebakaran hebat yang terjadi pada awal Mei 2023.

PHK dilakukan karena tidak adanya operasional perusahaan.

Kuasa Hukum Malang Plaza, Solehoddin mengatakan, sebagain pekerja yang dirumahkan itu mereka merupakan juru parkir, petugas kebersihan bagian informasi dan beberapa satpam. Adanya PHK itu, membuat Malang Plaza saat ini hanya memiliki 14 karyawan.

"Yang dipertahankan beberapa satpam dan teknisi," jelas Soleh.

Baca juga: Aplikasi Cegah Kecanduan Pornografi Mahasiswa Unej Juara Kompetisi Startup Tingkat Nasional

Soleh menjelaskan, alasan PHK karyawan itu karena tidak ada lagi yang dikerjakan oleh ke-35 karyawan tersebut. Agar nasib mereka tidak terkatung-katung, pihak manajemen akhirnya memutuskan PHK.

Solehuddin mengatakan pihaknya tetap memberikan pesangon sesuai aturan. Katamya, semua karyawan menerima keputusan tersebut.

"Semua karyawan menerima keputusan ini tapi mereka berharap MP bisa dibangun lagi. Atau pilihan lain, semoga eks karyawan bisa mendapat perkerjaan baru atau membuka pekerjaan," jelas Soleh.

Soleh memastikan tidak ada konflik antara karyawan dan manajemen. Malah mereka memberikan bingkisan kepada Direktur Malang Plaza Ike Laurencia Anggriani.

"Biasanya ketika ada PHK malah terjadi konflik atau demo. Ini menunjukkan bahwa direktur yang baik," tandas Soleh.

Baca juga: Cegah Kejahatan Tenaga Kerja Migran, Polres Lumajang Bentuk Satgas TPPO

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Widodo mengatakan, total ada 51 pekerja yang mengikuti perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun menurutnya, belum ada klaim yang masuk dari karyawan Malang Plaza tersebut.

"Silahkan karyawan yang mengalami PHK bisa mengunjungi kantor kami, nanti akan dibantu untuk klaim JHT," tutur Widodo.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Benni Indo/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved