Berita Viral

Video Viral 47 Detik Rebecca Klopper Masih Diburu, Ancaman Pidana Menanti Penyebar Konten

Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten.

|
Editor: Luky Setiyawan
Kolase TribunJatim.com
Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial belakangan ini rupanya masih diburu.

Rupanya terdapat ancaman pidana bagi penyebar video syur, termasuk konten video mirip Rebecca Klopper.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan keberadaan video syur yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper dengan durasi 47 detik.

Rebecca Klopper lantas buka suara dan meminta maaf atas kabar terkait video viral yang diduga mirip dirinya tersebut.

Baca juga: Ratusan Petugas Disiapkan untuk Cek Hewan Kurban di Banyuwangi saat Idul Adha

Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.

"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.

Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut.

"Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.

"Woi bagi video rebecca," kata warganet lain.

Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?

Ancaman Pidana Penyebar Konten Asusila

Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku.

Oleh karena itu, seseorang yang menyebarkan foto atau video asusila di media maupun internet dapat dikenai hukuman.

Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved