Berita Viral

Video Viral 47 Detik Rebecca Klopper Masih Diburu, Ancaman Pidana Menanti Penyebar Konten

Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten.

|
Editor: Luky Setiyawan
Kolase TribunJatim.com
Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

UU Pornografi Atur Larangan Penyebaran Video Pornografi

Selain itu, larangan penyebaran konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur, setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.

Tak hanya menyebarluaskan, pasal yang sama juga melarang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.

Dikutip dari Kompas.com, adapun pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:

- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

- Kekerasan seksual.

- Masturbasi atau onani.

- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

- Alat kelamin.

- Pornografi anak.

Bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved