Berita Viral
Video Viral 47 Detik Rebecca Klopper Masih Diburu, Ancaman Pidana Menanti Penyebar Konten
Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten.
Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang dia miliki pada saat itu.
Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Siskaeee

Pada akhir 2021, aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY, viral di media sosial.
Tak cuma itu, Siskaeee juga diketahui kerap mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans.
Siskaeee pun ditangkap dan telah mendapatkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates.
Kendati begitu, seperti diberitakan Kompas.com (22/7/2022), dirinya mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan berhasil keluar dari bui sejak 19 Juli 2022.
4. Dea OnlyFans

Maret 2022, pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diberitakan Kompas.com (29/3/2022), Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota yang melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, wanita ini tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
5. Kebaya merah

Terbaru, dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS dan AH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com (9/11/2022), Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video tersebut di Surabaya, tepatnya di kamar 1710 sebuah hotel di Kecamatan Gubeng.
Farman menuturkan, kedua tersangka memperjualbelikan video-video panas itu lewat dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022.
Melalui akun ini, tersangka menawarkan harga video porno mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Adapun video kebaya merah yang sempat viral di media sosial, merupakan hasil pesanan dari pembeli.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Berita Viral
Rebecca Klopper
video viral
video syur
viral di media sosial
TribunJatimTimur.com
Luky Setiyawan
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.