Berita Viral
Video Viral 47 Detik Rebecca Klopper Masih Diburu, Ancaman Pidana Menanti Penyebar Konten
Video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial masih diburu. Ancaman pidana menanti penyebar konten.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral di media sosial belakangan ini rupanya masih diburu.
Rupanya terdapat ancaman pidana bagi penyebar video syur, termasuk konten video mirip Rebecca Klopper.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan keberadaan video syur yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper dengan durasi 47 detik.
Rebecca Klopper lantas buka suara dan meminta maaf atas kabar terkait video viral yang diduga mirip dirinya tersebut.
Baca juga: Ratusan Petugas Disiapkan untuk Cek Hewan Kurban di Banyuwangi saat Idul Adha
Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.
"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.
Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut.
"Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.
"Woi bagi video rebecca," kata warganet lain.
Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?
Ancaman Pidana Penyebar Konten Asusila
Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku.
Oleh karena itu, seseorang yang menyebarkan foto atau video asusila di media maupun internet dapat dikenai hukuman.
Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
UU Pornografi Atur Larangan Penyebaran Video Pornografi
Selain itu, larangan penyebaran konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur, setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.
Tak hanya menyebarluaskan, pasal yang sama juga melarang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.
Dikutip dari Kompas.com, adapun pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
- Kekerasan seksual.
- Masturbasi atau onani.
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
- Alat kelamin.
- Pornografi anak.
Bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Bukan hanya itu, sesuai Pasal 29 U Pornografi, pelanggar juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kasus Video Syur Selain Rebecca Klopper
Lini masa media sosial Indonesia beberapa kali dihebohkan dengan viralnya video porno.
Seperti baru-baru ini, warganet digemparkan dengan video porno wanita berkebaya merah.
Tak menunggu lama, kepolisian pun berhasil meringkus dua pemain dalam video dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (6/11/2022).
Sebelum kasus ini, viralnya konten tak senonoh beberapa kali berujung pada penangkapan oleh polisi.
Berikut beberapa kasus konten porno yang sempat viral dan berakhir di kepolisian:
1. Ariel NOAH

Pada 2010, vokalis NOAH Ariel pernah tersandung kasus pornografi usai dua video asusila dirinya tersebar di jagat maya.
Diberitakan Kompas.com (26/3/2022), serangkaian video tersebut menampilkan Ariel tengah berhubungan intim dengan dua publik figur berbeda, Luna Maya dan Cut Tari.
Akibat perbuatannya, Ariel pun divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
2. Gisella Anastasia

Polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada akhir 2020.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah video syur berdurasi 19 detik milik keduanya tersebar dan viral di media sosial.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (30/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, video bermuatan dewasa itu direkam Gisel menggunakan ponsel pada 2017.
Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang dia miliki pada saat itu.
Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Siskaeee

Pada akhir 2021, aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY, viral di media sosial.
Tak cuma itu, Siskaeee juga diketahui kerap mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans.
Siskaeee pun ditangkap dan telah mendapatkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates.
Kendati begitu, seperti diberitakan Kompas.com (22/7/2022), dirinya mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan berhasil keluar dari bui sejak 19 Juli 2022.
4. Dea OnlyFans

Maret 2022, pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diberitakan Kompas.com (29/3/2022), Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota yang melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, wanita ini tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
5. Kebaya merah

Terbaru, dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS dan AH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com (9/11/2022), Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video tersebut di Surabaya, tepatnya di kamar 1710 sebuah hotel di Kecamatan Gubeng.
Farman menuturkan, kedua tersangka memperjualbelikan video-video panas itu lewat dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022.
Melalui akun ini, tersangka menawarkan harga video porno mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Adapun video kebaya merah yang sempat viral di media sosial, merupakan hasil pesanan dari pembeli.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Berita Viral
Rebecca Klopper
video viral
video syur
viral di media sosial
TribunJatimTimur.com
Luky Setiyawan
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.