Berita Surabaya

Data Pribadi Nasabah Bank Milik Negara Bocor di Grup WhatsApp, Pria di Surabaya Gugat ke Pengadilan

Data diri nasabah bank konvensional milik negara yang berada di wilayah Wiyung Surabaya dibocorkan oleh oknum pegawai bank tersebut.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Samsuduri, seorang warga asal Surabaya menggugat bank plat merah atas kasus kebocoran data pribadi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Data diri nasabah bank konvensional milik negara yang berada di wilayah Wiyung Surabaya dibocorkan oleh oknum pegawai bank tersebut.

Samsuduri warga asal Pesapen Barat menjadi korban. Pria usia 47 tahun itu menggugat bank plat merah tersebut.

Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/6).

I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, kliennya kecewa dengan sistem keamanan bank yang selama ini dipercaya bisa menjaga data-data rahasia.

Terlebih identitas pribadi Samsuduri tersebar di WhatsApp grup. Itu terjadi sekira 23 Februari 2023.

Baca juga: Berlangsung Meriah, Ribuan Orang Padati Final Gala Desa Bola Voli Piala Bupati Banyuwangi

"Data-data pribadi yang bocor itu di antaranya nama nasabah, alamat lengkap nasabah, Nomor Customer Information File (CIF) dan nama Ibu kandung nasabah," urai Komang usai mendaftakan gugatan di PN Surabaya.

Saat ditelusuri, klien Komang mengetahui bahwa yang mengunggah identitas pribadi adalah seseorang berinisial AED.

Orang itu mengaku mendapat data rekening Samsuduri dari teman yang bekerja di bank.

Hubungan antara klien Komang dan AED adalah rekan bisnis. Mereka tergabung dalam satu grup WhatsApp.

Suatu waktu keduanya berselisih sehingga AED menyebar data pribadi Samsuduri ke aplikasi itu.

Klien Komang sebelum melayangkan gugatan sebenarnya sudah bertemu dengan penyebar data maupun pihak bank. Klien memutuskan melanjutkan masalah tersebut ke meja hijau. Baginya, ini bukan urusan sepele.

"Gugatannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 Milyar yang digugat 2 pihak," ujar Komang.

Abdul Kadir sesama kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain. Salah satunya mengadukan ke lembaga negara yang berwenang mengawasi perbankan.

Baca juga: Darurat Tanah Pemakaman Umat Kristiani di Jember, Area Parkir Jadi Liang Lahat

"Rencananya kami juga akan mengajukan Pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya," ujar Abdul Kadir.

Sementara pihak bank plat merah sudah berusaha dikonfirmasi atas persoalan ini. Seorang perempuan yang mengaku sebagai kepala cabang bank enggan memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Ia menyatakan pihak korporat siap mengikuti semua alur persidangan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved