Berita Lumajang

Penyusup Pil Koplo Lewat Nasi Bungkus di Lapas Lumajang Tidak Ditahan

Barang tersebut belum sempat edar, berarti di undang-undangnya tidak bisa dijadikan tersangka

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Pil Dobel L disisipkan ke dalam nasi yang hendak masuk ditujukan kepada Lapas Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang memulangkan EL dan ROH pasangan suami istri yang sempat kedapatan menyusupkan pil dobel L lewat nasi bungkus ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono menuturkan pihaknya tidak bisa menahan keduanya lantaran barang 54 pil koplo yang dibawa ROH dan EL tidak berhasil diedarkan ke dalam lapas.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pasutri asal Pasirian Lumajang tersebut.

"Barang tersebut belum sempat edar, berarti di undang-undangnya tidak bisa dijadikan tersangka," ujar Ari ketika dikonfirmasi pada Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 12 Bintang, Minggu 18 Juni 2023: Scorpio Tertekan, Capricorn Lebih Harmonis

Ari mengatakan unsur pengedaran obat-obatan terlarang juga tidak ditemukan dari perbuatan pasutri tersebut.

"Kalau di UU kesehatan kan menguasai barang itu tidak ada. Yang dijerat adalah pengedar atau belum memproduksi," paparnya.

Kendati dipulangkan alias bebas, kedua pasutri pembawa pil Koplo tersebut dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Bupati Ipuk Resmikan Gedung Creative Hub, Inkubator Anak Muda Kreatif di Banyuwangi

"Jadi yang berusaha menyusupkan ini suaminya yang istri hanya mendampingi. Jadi yang bersangkutan dipulangkan dan kami beri pengarahan dan wajib lapor tiap 2 kali dalam sepekan. Juga kami obati di Rumah Sakit Bhayangkara sampai kondisinya baik," ucap Ari.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, terduga penerima atau sasaran pengiriman pil koplo yakni napi berinisial HEN tidak mengakui jika meminta pil koplo.

"Waktu itu ada permintaan nenurut keterangan yang membawa. Namun yang menerima di dalam lapas tidak mengaku," jelasnya.

Terakhir, Ari menuturkan pil dobel L berjumlah 54 butir itu didapat dari seseorang di Pasirian Lumajang.

"Namun ketika kami crosscheck tidak ada di lokasi yang bersangkutan," tutupnya.

Baca juga: Bupati Jember Berencana Naikkan Dana Insentif Guru PAUD di P-APBD Saat APBD 2023 Defisit Anggaran

Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang berhasil menggagallan penyelundupan pil dobel L dengan modus diselipkan ke dalam makanan, Selasa (13/6/2023).

Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman menjelaskan percobaan obat terlarang diduga dilakukan pasangan suami istri asal Pasirian berinisial EL (wanita) dan ROH (pria).

EL bertugas seolah-olah membesuk dan memberikan makanan kepada warga binaan lapas berinisial HEN.

HEN diketahui merupakan napi pindahan asal Lapas Medaeng Sidoarjo, kasus narkoba.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin /TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved