Berita Lumajang

Hindari Masalah Hukum Terkait PTSL, Kapolres Lumajang Sarankan Kades Minta Pendampingan Polisi

Menurut Kapolres pemahaman mengenai program PTSL bisa mengantisipasi terjerat penyelewengan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang membuka pintu bagi kepala desa untuk berdiskusi jika masih tak paham pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

"Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan," beber Boy Jeckson ketika dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Menurut Boy, pemahaman mengenai program PTSL bisa mengantisipasi terjerat penyelewengan.

Kendati Kabupaten Lumajang diklaim masih minim penyelewengan pengurusan PTSL, Boy menegaskan pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dan penindakan.

Baca juga: Kebutuhan Rumah Tangga Berkualitas untuk Pasangan Baru dengan Harga Bersahabat

"Beberapa waktu lalu Polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses," jelasnya.

Boy menyebut tujuan dicanangkannya PTSL agat terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan.

Baca juga: GRATIS! Link Live RCTI FIFA Matchday Timnas Indonesia Vs Argentina, Malam Ini Pukul 19.30 WIB

"Ini merupakan strategis nasional ini merupakan tanggung jawab Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the trek. Di mana kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL," paparnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved