Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Bongkar Praktik Penimbunan 1,5 Ton Pupuk Bersubsidi
Laporan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung atau seberat 7,1 ton di salah satu gudang KUD, ternyata hanya ditemukan 1,5 ton.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - MK warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, melakukan praktik penimbunan pupuk bersubsidi.
Kini, praktik tersebut telah dibongkar oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
MK ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan. MK hanya dikenakan wajib lapor saja.
Sementara seseorang yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada MK masih diburu polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus penimbunan pupuk tersebut terbongkar berkat adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Panik, Kakek di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api Sri Tanjung
Laporan itu terkait adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung atau seberat 7,1 ton di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas dikerahkan ke lokasi yang dimaksud," katanya, Rabu (21/6/2023).
Saat petugas diterjunkan ke lokasi gudang KUD, pupuk total sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak ada.
Pupuk 7,1 ton rupanya telah dipindahkan ke tempat lainnya, sehingga polisi melanjutkan ke proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK. Dia juga mengaku pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Keberadaan A masih kami cari," ungkapnya.
Baca juga: Pencurian Tiang Wifi di Jember, Polisi Selidiki Perizinan Jaringan Internetnya
Dia menyebut, pupuk yang ditimbun dalam gudang hanya ada 30 karung atau sekitar 1,5 ton.
Puluhan karung pupuk itu diamankan ke Mapolres Probolinggo.
Di sisi lain keberadaan pupuk 7,1 ton yang dilaporkan sebelumnya masih dalam pengembangan polisi.
"Pupuk yang kami amankan ini berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi kebutuhan petani. Ini jadi peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual," urainya.
Pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat 1 Perrpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011, dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Tapi tersangka tidak ditahan hanya diwajibkan lapor," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Polisi Ungkap Kandang Penampungan Sapi Curian di Probolinggo |
![]() |
---|
Toko Waralaba di Probolinggo Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta |
![]() |
---|
Atlet Wushu Probolinggo Raih Medali di Kejurprov Jatim 2025 |
![]() |
---|
Kutuk Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Ansor Kota Probolinggo: Jangan Terkesan Lindungi Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda di Probolinggo Tewas Terlindas, Sempat Ngebut dan Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.