Berita Jember

Pencurian Tiang Wifi di Jember, Polisi Selidiki Perizinan Jaringan Internetnya

Hal tersebut dilakukan karena legalitas dari tiang jaringan wifi dikhawatirkan ilegal.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Barang Bukti pencurian tiang wifi yang saat dibawa ke Mapolsek Kencong Jember. 

TRIBUMJATIMTIMUR.COM, Jember - Tiga Pelaku pencurian tiang Wifi di Dusun Kedunglangkap Desa Kraton Kecamatan Kencong Jember, sudah ditangkap. Tetapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Polisi juga akan menyelidiki perijinan tiang wifi tersebut, yang sekarang jadi barang bukti pencurinnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, IPDA Kukun Wawuli Hasanudin mengaku akan berkoordinasi dengan Polsek Kencong, mengenai legalitas tiang wifi itu.

"Rencana kami akan konfirmasi ke Polsek Kencong. Karena kami sekarang masih ada kegiatan di dua TKP tadi,"ujarnya melalui sambung telepon, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Angka Harapan Sekolah Lumajang Terendah di Jatim, Pemkab Bagi-bagi Seragam Gratis

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena legalitas dari tiang jaringan wifi dikhawatirkan ilegal.

Hal tersebut perlu dikonfirmasikan kepada Polsek Kencong dulu . Karena Tempat Kejadian Perkaranya ada di untung barat Kabupaten Jember. "Barang Buktinya akan ada di sana," kata Kukun.

Sementara untuk rencana penindakan terhadap tiang wifi ilegal, Kukun mengaku masih menunggu petunjuk dari Pemkab Jember.

Baca juga: Suara Ledakan Keras Seperti Bom di Kota Batu Akibat Petasan

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto meminta agar polisi menindak kasus pencurian tiang jaringan internet dengan berkeadilan.

Katanya, bukan hanya pencurinya saja yang disidik tetapi juga harus dilakukan penyelidikan ijin dari pemilik barang bukti tersebut.

"Pencurian maupun tiang ilegal sama-sama melanggar aturan. Kalau mau adil seharusnya ditindak semua, bukan cuma yang mencuri, tapi juga pihak-pihak yang berkaitan jaringan internet ilegal," katanya.


Mengingat, kata David, ketentuan pidana pada praktik ilegal usaha internet secara khusus diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Baca juga: Malam Ini! Link Live Indosiar Gratis Persija Vs RANS Nusantara di Laga Ujicoba Mulai Pukul 18.30 WIB

Kapolsek Kencong, Iptu Heru Siswanto mengaku memproses pidana pencurian tiang dengan tersangka tiga orang bersaudara. Masing-masing berinisial MM (32), DN (23), dan anak dibawah umur yang pelajar SMK berinisial DP (17).

"Untuk tersangka yang masih dibawah umur masih kami koordinasikan dengan Bapas,dalam menentukan pasal sangkaan yang harus kami tetapkan," urai Heru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdengar Dua Kali Suara Ledakan Keras Seperti Bom di Kota Batu

Sementara untuk dua pelaku yang sudah diamankan ini, Heru mengaku menjerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved