Illegal Logging

Kepala Desa Jadi Aktor Illegal Logging di Hutan Madiun

Kepala Desa menjadi aktor pencurian kayu dan penebangan liar (illegal logging) di hutan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tambakmerang, Madiun.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/febrianto ramadani
Barang bukti beberapa batang pohon kayu jenis Sonokeling, di Mapolres Madiun, Senin malam (26/6/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Madiun - Kepala Desa menjadi aktor pencurian kayu dan penebangan liar (illegal logging) di hutan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tambakmerang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dagangan, Madiun.

Ini diketahui setelah Polres Madiun, bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Mobil KPH Madiun, menangkap pelaku penebangan liar, Senin malam (26/6/2023).

Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, mengatakan salah satu yang menjadi aktor pencurian tersebut adalah kepala desa di Ngawi.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Selasa, 27 Juni 2023: Gemini Tampak Sibuk, Cancer Dapat Kesempatan

"Infonya kepala desa di salah satu daerah di Kabupaten Ngawi," ujarnya, Selasa (27/6/2023).

Kejadian ini terungkap setelah polisi hutan memergoki pelaku penebangan dan pencurian kayu di RPH Tambakmerang.

Teejadi kejar-kejaran antara kendaraan polisi dan kendaraan pelaku hingga masuk ke perkampungan. Akibatnya, kendaraan pelaku terperosok ke parit. 

"Sopir berhasil melarikan diri. Tapi kernet kami tangkap dan kami bawa ke Polsek Geger. Setelah itu kami langsung bawa ke Satreskrim Polres Madiun," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Minum Obat Sakit Kepala Dua Bungkus, Pekerja Hotel di Tuban Tewas

Polisi hutan juga mengamankan barang bukti, antara lain 5 gelondong kayu hasil penebangan liar dari pohon sonokeling.

"Barang bukti berikutnya adalah sebuah kendaraan truk pick up warna putih, yang digunakan pelaku memuat 5 gelondong kayu," ujarnya.

Tito menambahkan, semua gelondong kayu itu berukuran besar.

Baca juga: 13 Siswa Smanusa Gresik, Diterima Perguruan Tinggi Negeri di Usia 17 Tahun

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, membenarkan adanya penangkapan pelaku ilegal logging kemarin. 

Menurutnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.

"Ini dalam tahap penyelidikan. Kami cek dan pendalaman barang bukti berupa 5 gelondong kayu jenis sonokeling. Didapat darimana dan mau kirim kemana," terangnya.

Saat penangkapan B mengaku hanya sebagai kernet. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya sekaligus sulir yang berhasil melarikan diri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved