Illegal Logging
Buron Lima Bulan, Pelaku Illegal Logging di Hutan Banyuwangi Ditangkap di Bali
Kasus pembalakan liar yang dilakukan Sogi terungkap pada Maret 2023. Sogi diduga telah membalak kayu jati di hutan area Perhutani.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Tamat sudah pelarian SG alias Sogi (58), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Setelah lima bulan buron, pelaku pembalakan liar atau ilegal logging itu akhirnya ditangkap.
Aparat menangkap Sogi pada Minggu (27/8/2023) di Gianyar, Bali. Kini, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pembalakan liar yang dilakukan Sogi terungkap pada Maret 2023. Sogi diduga telah membalak kayu jati di hutan area Perhutani.
Polisi hutan mobil (Polmob) Banyuwangi Selatan bersama Polsek Pesanggaran sempat menggerebek rumah tersangka.
Baca juga: Kenang Letusan Semeru di "Museum Kenangan Semeru" Lumajang
"Di belakang rumah tersangka ditemukan kayu jati tampa surat sah," kata Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, Selasa (29/8/2023).
Tak tanggung-tanggung, jumlah kayu gelondongan yang ditemukan di rumah Sogi berjumlah 47 batang. Rinciannya 16 batang kayu jati olahan dan 31 kayu jati gelondongan.
Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut oleh Perhutani di TKP Ringintelu untuk diamankan.
"Pada penggerebekan itu, tersangka melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tambah Lita.
Baca juga: Cyntya Afrianti Gadis Penjual Rempeyek yang Viral, Dapat Hadiah Operasi Kaki Gratis dari Kapolda
Setelah pencarian yang cukup lama, aparat akhirnya berhasil menangkap Sogi di Gianyar, Bali. Ia pun digelandang kembali ke Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi," tuturnya.
Sogi kini dijerat dengan tuduhan perusakan hutan. Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UURI 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau UU 14/1999 tentang Kehutanan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.