Tilang Manual
Satlantas Polres Lumajang Masifkan Pemberlakuan Tilang Manual di Sejumlah Titik
Hingga Kamis (29/6/2023) sebanyak 27 pelanggaran ditindak oleh Satlantas Polres Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satlantas Polres Lumajang mulai memasifkan tilang manual dengan melakukan pantroli ritin di titik rawan kecelakaan di Kabupaten Lumajang.
Hingga Kamis (29/6/2023) sebanyak 27 pelanggaran ditindak oleh Satlantas Polres Lumajang.
"Pada patroli hunting system ini kami menindak 27 pelanggar, dengan menyita barang bukti 15 STNK dan ranmor 12 kendaraan," beber KBO Satlantas Polres Lumajang, Iptu Teguh Imanto.
Baca juga: Said Abdullah: PDI Perjuangan Se Jatim Gotong Royong Jalankan Kurban
Teguh mengatakan patroli rutin dilakukan di ruas jalan Panglima Besar Soedirman, dan jalan Kyai Ilyas Lumajang.
"Penegakan hukum diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang," ujar Teguh.
Baca juga: Misteri Pemain ASEAN Baru Arema FC, Singo Edan Dapat Tawaran Pemain dari 2 Negara Asia Tenggara
Satlantas Polres Lumajang berharap penegakan hukum bagi pengendara dapat meningkatkankualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berlalu lintas sehingga akan mengurangi terjadinya laka lantas," himbaunya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.