Sindikat Penjual Ginjal

Sindikat Penjual Ginjal Manusia Ditangkap di Ponorogo, Satu Orang Dihargai Rp 150 Juta

Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap sindikat penjual ginjal manusia, dengan modus donor ginjal.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Pramita Kusumaningrum
Pres rilis sindikat penjualan ginjal internasional di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ponorogo 

“Seluruh kantor imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku akhirnya terbongkar kasus ini,” tambahnya.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polres Ponorogo.

Baca juga: Hampir Pasti Jadi Pelatih PSG, Luis Enrique Ingin Bawa Serta Eks Asuhannya di Barcelona

“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.

Dia menjelaskan akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.

“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumanigrum/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved