Sindikat Penjual Ginjal
Sindikat Penjual Ginjal Manusia Ditangkap di Ponorogo, Satu Orang Dihargai Rp 150 Juta
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap sindikat penjual ginjal manusia, dengan modus donor ginjal.
“Seluruh kantor imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku akhirnya terbongkar kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polres Ponorogo.
Baca juga: Hampir Pasti Jadi Pelatih PSG, Luis Enrique Ingin Bawa Serta Eks Asuhannya di Barcelona
“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.
Dia menjelaskan akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.
“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumanigrum/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.