Berita Situbondo

Kesal Tak Pernah Membeli Miras, Pelaku Merencanakan Membunuh Korban di WIsata Tampora Situbondo

Pembunuhan berencana diduga terjadi dalam kasus tewasnya warga Kraksaan Probolinggo di kawasan Wisata Tampora Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Terduga pelaku pembunuhan di Wisata Tampora Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Awaluddin Ramadhana, warga Kabupaten Probolinggo. Jasad pemuda berusia 17 tahun itu ditemukan dalam kondisi membusuk di kawasan WIsata Tampora, Situbondo pada Selasa (27/6/2023).

Para terduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Awaluddin Ramadhana. Hal ini terungkap setelah terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo.

Para pelaku merencanakan menghabisi Awal, mulai Jumat (22/6/2023), di rumah seseorang di Kraksaan, Probolinggo.

"Iya menang kami rencanakan, karena kami semua jengkel dan sakit hati," kata terduga pelaku berinisial MIM saat diinterogasi polisi.

Setiap menggelar pesta miras, kata MIM, korban tidak pernah menyumbang untuk membeli minuman keras dan hanya selalu menjanjikan membawa minuman dan cewek.

"Korban itu tidak pernah nyumbang dan hanya ikut minum," ucapnya.

Selain itu, kata MIM, dirinya juga menjual motor korban dengan harga sebesar Rp 500 ribu.

"Uangnya kami gunakan membeli minuman keras," katanya tanpa ada penyesalan telah menghabisi nyawa temannya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedy Ardi Putra tidak mengelak jika kasus pembunuhan terhadap korban Awaluddin Ramadana itu sudah direncanakan oleh para terduga pelaku itu.

Baca juga: Polisi Situbondo Tangkap Empat Pelaku Terduga Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Satu Pelaku Buron

"Mereka memang telah merencanakan pembunuhan itu pada hari Jumat, dan kejadiannya di malam Sabtu," ujarnya.

Perwira asal Mojokerto ini menjelaskan, akibat perbuatanya para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhunan berencana juga akam dijerat kasus perlindungan anak.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 337 KUHP, dan kami subsiderkan UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat pria ditemukan dikawasan wisata hutan jati Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,Selasa (27/06/2023).

Mayat yang belum diketahui identitasnya atau Mr X itu, ditemukan pertama kali oleh sekelompok pemuda yang sedang berolah raga di kawasan wisata tersebut.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved