Berita Situbondo
Kesal Tak Pernah Membeli Miras, Pelaku Merencanakan Membunuh Korban di WIsata Tampora Situbondo
Pembunuhan berencana diduga terjadi dalam kasus tewasnya warga Kraksaan Probolinggo di kawasan Wisata Tampora Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Awaluddin Ramadhana, warga Kabupaten Probolinggo. Jasad pemuda berusia 17 tahun itu ditemukan dalam kondisi membusuk di kawasan WIsata Tampora, Situbondo pada Selasa (27/6/2023).
Para terduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Awaluddin Ramadhana. Hal ini terungkap setelah terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo.
Para pelaku merencanakan menghabisi Awal, mulai Jumat (22/6/2023), di rumah seseorang di Kraksaan, Probolinggo.
"Iya menang kami rencanakan, karena kami semua jengkel dan sakit hati," kata terduga pelaku berinisial MIM saat diinterogasi polisi.
Setiap menggelar pesta miras, kata MIM, korban tidak pernah menyumbang untuk membeli minuman keras dan hanya selalu menjanjikan membawa minuman dan cewek.
"Korban itu tidak pernah nyumbang dan hanya ikut minum," ucapnya.
Selain itu, kata MIM, dirinya juga menjual motor korban dengan harga sebesar Rp 500 ribu.
"Uangnya kami gunakan membeli minuman keras," katanya tanpa ada penyesalan telah menghabisi nyawa temannya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedy Ardi Putra tidak mengelak jika kasus pembunuhan terhadap korban Awaluddin Ramadana itu sudah direncanakan oleh para terduga pelaku itu.
Baca juga: Polisi Situbondo Tangkap Empat Pelaku Terduga Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Satu Pelaku Buron
"Mereka memang telah merencanakan pembunuhan itu pada hari Jumat, dan kejadiannya di malam Sabtu," ujarnya.
Perwira asal Mojokerto ini menjelaskan, akibat perbuatanya para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhunan berencana juga akam dijerat kasus perlindungan anak.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 337 KUHP, dan kami subsiderkan UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat pria ditemukan dikawasan wisata hutan jati Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,Selasa (27/06/2023).
Mayat yang belum diketahui identitasnya atau Mr X itu, ditemukan pertama kali oleh sekelompok pemuda yang sedang berolah raga di kawasan wisata tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Datangi Eks Stasiun Panarukan, Bupati Situbondo Targetkan Reaktivasi Kereta Api pada 2030 |
![]() |
---|
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.