Berita Jember

Pria di Jember Cabuli Anak Tiri Berusia 11 Tahun, Pelaku Nyaris Dihajar Warga

Polisi menangkap seorang pria karena mencabuli anak tirinya di Jember, dia juga nyaris dihajar warga

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Dok Polsek Kalisat
Pelaku pencabulan anak tiri saat diamankan oleh pihak Polsek Kalisat, Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pihak Polsek Kalisat Jember menangkap Jahrawi (43) warga Kecamatan Kalisat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tiri.

Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, hal tersebut diketahui ketika warga desa hendak mengamuk terhadap pelaku, karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023)

Menurutnya, saat itu polisi langsung meredam amukan massa yang hendak menghajar pelaku. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Kalisat.

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Berdasarkan hasil penyidikan, Istono, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada korban dengan modus menyuruh anak tiri untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu palaku mencabuli korban," ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, antara lain hasil visum dari rumah sakit.

Atas perbuatanya itu untuk sementara, kata dia, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Viral Video Pria Bunuh Diri dengan Rebahan di Rel Kereta Api dan Terlindas, Disaksikan Anak-anak


"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Selanjutnya, sambungnya, Polsek Kalisat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember

"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," kata Istono lagi.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved