Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
Hakim Vonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Pelaku Anak yang Membunuh Siswi SMP di Mojokerto
Anak yang membunuh teman SMP-nya mendapatkan vonis hukuman 7 tahun empat bulan penjara dari majelis hakim PN Mojokerto
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa AB (15) pelaku pembunuhan siswi SMP Kemlagi, Mojokerto.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.
Amar putusan dibacakan Hakim tunggal, Made Cintia Buana di ruangan sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan," ucap Hakim Made Cintia Buana.
Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa AB adalah perbuatannya di usia yang masih sangat muda tergolong sadis mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan yang meringankan yakni selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Baca juga: Emak-Emak Berdaster Maling Elpiji di Surabaya, Tabung Terpasang Regulator dan Dirantai Gembok Amblas
Terdakwa menjalani pidana dan pendampingan berupa pembinaan kerja di LPKA Kelas II-A di Blitar.
"Pembinaan berupa pelatihan kerja dilakukan pada siang hari, dalam waktu satu jam dalam sehari dan dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu belajar anak," ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut terdakwa AB yang membunuh AE alias Rara (15) dihadirkan melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
Sidang vonis berlangsung terbuka juga dihadari puluhan keluarga korban. Selama persidangan ibu korban, Yulia Ika Cipta Febriana (33) tampak menangis mendekap foto puterinya mengikuti jalannya sidang.
Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun sesuai Sistem Peradilan Anak (SPPA) pelaku anak untuk hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.
Berdasarkan petusan hakim, pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II-A Blitar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.