Berita Jember

Dua Pria Banyuwangi Tertangkap di Jember  Akibat Jualan Senjata Api Ilegal

Dua orang pria asal Banyuwangi tertangkap di Jember akibat menjual senjata api ilegal, mereka terancam hukuman berat

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Wakapolres Jember Kompol Hendry bersama Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menunjukkan barang bukti penjualan senpi milik tersangka 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dua Pria asal Kabupaten Banyuwangi, berinisial P dan S dibekuk tim dari Polres Jember, karena diduga kuat telah menyimpan senjata api  rakitan ilegal.

Keduanya diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur ketika hendak melakukan transaksi senjata api ilegal di Kecamatan Balung.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial P bersama SA (buron) membeli dua senjata api jenis pistol revolver sejak 2018.

"Membeli senpi (senjata api) kepada tersangka G (buron), melalui perantara S. Seharga Rp.5.200.000" ujar Hendry saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, saat itu senjata ilegal tersebut masih dibayar Rp 3.900.000. Namun pistol tersebut sudah diserahkan kepada P dan SA.

"Dan SA yang sekarang masih buron. Sementara tersangka inisial P bersama S saat itu hendak menjual senpi rakitan itu di wilayah Balung pada 16 Juli 2023 . Saat itulah langsung ditangkap oleh Polres Jember," tutur Hendry.

Senjata api milik tersangka P tersebut tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi. Sehingga yang bersangkutan bersama S langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk diinterogasi.

Dalam kasus itu, P berperan sebagai pemilik senjata api, sedangkan S sebagai makelar penjualan.

Baca juga: KemenPPPA Luncurkan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Banyuwangi

 

"S menyambungkan dengan pemilik senpi yang berinisial G. Supaya menyerahkan senjata kepada P dan SA. Dari hasil penjualan itu, tersangka S mendapatkan honor sebesar Rp 300.000," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik, kata dia, berupa satu buah pistol revolver serta 12 amunisi alias peluru.

Atas tindakannya itu, penyidik menjerat dua tersangka ini memakai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau setinggi tingginya 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengaku akan melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena Senpi ini berasal dari tersangka G, sehingga kami sekarang masih melakukan pengejaran. Supaya bisa diketahui pistol ini asalnya dari mana," jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved