Berita Lumajang

Banyak Truk Abai Aturan Pembatasan Operasional, Satlantas Polres Lumajang Beri Penindakan

Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sejumlah kecamatan di Lumajang, antara lain truk yang melanggar jam operasional

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian. 

Hingga Jumat (21/7/2023) petugas terus menggiatkan razia di titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan truk yang diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) sebanyak 17 karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek,"  Kanit Gakkum Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Didit menjelaskan peraturan pembatasan operasional truk pada  Pukul 06.00 sampai 08.00 WIB masih berlaku. 

Ia mengingatkan pengemudi truk agar mengindahkan peraturan tersebut jika tidak ingin kena tilang. 

Kata dia, pembatassn operasional truk pada jam tersebut berlaku di seluruh ruas jalan di Kabupaten Lumajang.

Terakhir, ia berharap peraturan dan tindakan tegas yang dibuat dapat menyadarkan masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban karena kecelakaan. Razia tetap kami lakukan secara rutin. Petugas Satlantas Polres Lumajang memantau di sepanjang titik rawan," tutup Didit.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved