Berita Bondowoso
Rampok di Bondowoso ini Nekat Merampas Motor Orang yang Lewat di Jalan
Perampas sepeda motor di jalanan sepi Bondowoso berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Bondowoso
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk pria berinisial MI. Dia adalah pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan kendaraan sepeda motor.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan pelaku diamankan oleh polisi, ketika berada di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel, setelah merampas kendaraan milik korban.
"Diketahui pelaku atas nama inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut hanya satu kali saja. Namun, polisi tidak percaya dengan keterangan pelaku begitu saja.
"Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, " imbuh Bimo.
Namun,Bimo, tidak bisa menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih hal itu nantinya akan digali oleh penyidik.
"Modusnya, pelaku mencari calon korban secara acak. Kebanyakan meraka yang melintas di jalan yang sepi. Ketika dirasa aman, barulah tersangka melakukan kejahatan tersebut," urainya.
Beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, kata Bimo, berupa satu unit kendaraan sepeda motor matic vario warna hitam dop.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Pengendara Motor di Kota Probolinggo Meroket Sampai 386 persen, Didominasi Pelajar
"Sepeda motor milik korban yang telah di jarah oleh pelaku, serta beberapa senjata tajam yang biasa digunakan pelaku untuk menakuti korban," ucapnya.
Oleh karena itu, Bimo mengaku menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Ngontrak Rumah, Satu Keluarga di Bondowoso Bawa Kabur Barang Kontrakan |
![]() |
---|
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.