Berita Bondowoso

Rampok di Bondowoso ini Nekat Merampas Motor Orang yang Lewat di Jalan

Perampas sepeda motor di jalanan sepi Bondowoso berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Bondowoso

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto saat pers rilis soal pencurian dengan kekerasan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk pria berinisial MI. Dia adalah pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan kendaraan sepeda motor.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan pelaku diamankan oleh polisi, ketika berada  di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel, setelah merampas kendaraan milik korban.

"Diketahui pelaku atas nama inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut hanya satu kali saja. Namun, polisi tidak percaya dengan keterangan pelaku begitu saja.

"Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, " imbuh Bimo.

Namun,Bimo, tidak bisa menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih hal itu nantinya akan digali oleh penyidik.

"Modusnya,  pelaku mencari calon korban  secara acak. Kebanyakan meraka yang melintas di jalan yang sepi. Ketika dirasa aman, barulah tersangka melakukan kejahatan tersebut," urainya.

Beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, kata Bimo, berupa satu unit kendaraan sepeda motor matic vario warna  hitam dop.

Baca juga: Jumlah Pelanggar Pengendara Motor di Kota Probolinggo Meroket Sampai 386 persen, Didominasi Pelajar


"Sepeda motor milik korban yang telah di  jarah oleh pelaku, serta beberapa senjata tajam yang biasa digunakan pelaku untuk menakuti korban," ucapnya.

Oleh karena itu, Bimo mengaku menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved