Tarif Penyeberangan Jawa Bali Naik

Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 5,93 Persen, Begini Respons Pengguna Jasa

Sejumlah pengguna jasa angkutan penyeberangan mengeluh jika tarif naik, mereka keberatan karena akan berdampak pada beberapa hal

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

 

Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya::

• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,

• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,

• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,

• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,

• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,

• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,

• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,

• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,

• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,

• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,

• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. 
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved