Tarif Penyeberangan Jawa Bali Naik
Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 5,93 Persen, Begini Respons Pengguna Jasa
Sejumlah pengguna jasa angkutan penyeberangan mengeluh jika tarif naik, mereka keberatan karena akan berdampak pada beberapa hal
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya::
• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.