Tarif Penyeberangan Jawa Bali Naik

Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 5,93 Persen, Begini Respons Pengguna Jasa

Sejumlah pengguna jasa angkutan penyeberangan mengeluh jika tarif naik, mereka keberatan karena akan berdampak pada beberapa hal

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Pengguna jasa angkutan penyeberangan mengeluh keberatan jika tarif penyeberangan dinaikkan. TribunJatimTimur berbincang dengan sejumlah pemakai jasa angkutan penyeberangan Jawa - Bali, tentang rencana kenaikan tarif itu.

Seperti diberitakan, PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen itu direpsons oleh para pengguna jasa pelabuhan.

Bagi para penyedia jasa ekspedisi, kenaikan tarif memberatkan. Meskipun secara besaran, nilainya tak signifikan.

Rizki, seorang sopir perusahaan ekspedisi mengaku keberatan dengan kenaikan tarif itu. Ia biasa menyeberang dari Banyuwangi ke Bali dan arah sebaliknya menggunakan kendaraan yang masuk kategori golongan V B.

Biasanya, Rizki membayar Rp 291.650 sekali menyeberang. Pada saat pemberlakuan kenaikan tarif nanti, ia harus membayar 309.500. Artinya, ada tambahan pengeluaran Rp 17.850 untuk setiap kali menyeberang.

Padahal, hampir setiap hari Rizki menyebrang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Ia mengantar barang dari Surabaya menuju Denpasar.

"Sopir ekspedisi berdampak karena setiap ekspedisi, uang jajannya sopir itu berbeda-beda. Dengan naiknya tarif, uang jajannya jadi ngepas," kata Rizki, Kamis (27/7/2023).

Meski merasa keberatan, Rizki tak bisa berbuat banyak apabila kenaikan tarif resmi ditingkatkan.

Baca juga: Menyaru Jemaah Masjid dan Ikut Wudlu, Pria Misterius Gondol Ponsel di Masjid Jamik Bangil

"Harapannya pelayanan ditingkatkan," kata dia.

Keberatan serupa disampaikan Doni, sopir bus pariwisata rute Jakarta-Bali. Kenaikan tarif penyeberangan, kata dia, akan berpengaruh pada naiknya biaya untuk penumpang.

"Kalau ongkos bus naik, penumpang pasti mengeluh. Intinya saya sebenernya tidak setujui kalau naik," katanya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved