Berita Pasuruan
KPPBC Pasuruan Pastikan Tidak Ada Pabrik Rokok Ilegal di Gempol
Bea Cukai Pasuruan memastikan tidak ada pabrik rokok ilegal di Gempol, Pasuruan, dan petugas selalu melakukan pengawasan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pasuruan memastikan kabar adanya pabrik rokok ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, tidak benar.
Apalagi, ada tudingan pabrik rokok ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari Bea Cukai Pasuruan sangat tidak benar. Bea Cukai memastikan pengawasan terus dilakukan.
Kasi PLI (Pabean, Lalu Lintas dan Cukai), Joko Wurianto mengaku selalu mengawasi para pengusaha rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Di Pasuruan, ada sekitar 128 pabrik rokok yang berdiri dan terdaftar secara resmi, mulai pabrik rokok dari golongan pertama hingga golongan ketiga
“Semua pabrik rokok sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari kami. Jika ada yang melanggar, kami tidak segan menindak,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Selain menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal, Bea Cukai Pasuruan juga memastikan integritas pegawai mereka.
Joko menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi Bea Cukai Pasuruan, terdapat petugas kepatuhan internal yang bertugas untuk memastikan tidak ada pegawai yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
Baca juga: Guru Ngaji Asal Bantur Ditahan Usai Cabuli Lima Muridnya selama 5 Tahun
“Penting bagi kami untuk menjaga nama baik dan mempertahankan predikat kami sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Bea Cukai Pasuruan telah diuji untuk memperoleh predikat tersebut,” tambahnya.
Joko juga menjelaskan bahwa selama ini para pelaku rokok ilegal yang tertangkap dengan barang bukti telah melalui proses penyidikan. Namun, dia tidak memberikan informasi terperinci tentang berapa banyak pelaku yang telah diadili.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik, Bea Cukai Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Pasuruan.
“Jika kami menemukan pelaku yang memiliki rokok ilegal, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” urainya.
Ia berharap isu tentang pabrik rokok ilegal dapat terklarifikasi, dan informasi yang tidak mencerahkan bisa segera diperbaiki.
Terpisah, Farid, salah satu perwakilan dari perusahaan rokok yang dituding ilegal mengaku bahwa perusahaan itu legal dan mengantongi izin yang lengkap.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan kami sudah berdiri bertahun - tahun dan sudah mengantongi perizinan yang lengkap,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Pasuruan Gelar Bimtek Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Lapangan Konstruksi |
![]() |
---|
PKB Kota Pasuruan Gelar Dialog Publik untuk Serap Aspirasi dan Tangkal Disinformasi di Era Digital |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.