Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Guru Ngaji Asal Bantur Ditahan Usai Cabuli Lima Muridnya selama 5 Tahun
Pihak Polres Malang menangkap seorang guru ngaji dari Bantur, karena diduga kuat mencabuli lima orang murid ngajinya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh guru ngaji kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Seorang guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang. NA diamankan lantaran telah mencabuli lima murid mengajinya di TPQ. Kelima murid itu masih berusia anak.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pada Senin (24/7/2023) salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang.
"Sebelumnya, korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji, karena takut terhadap NA, guru mengajinya," ucap Taufik, Kamis (27/7/2023).
Korban takut terhadap NA, lantaran ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban usai kegiatan mengaji.
Tak hanya itu, bahkan pelaku sempat menggesekkan alat kelaminnya ke korban hingga mengakibatkan trauma dan takut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolusian langsung mengamankan pelaku di kediamannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku kerap melakukan tindakan asusila tersebut sejak 2018 hingga saat ini.
Baca juga: Kemacetan di Jalur Probolinggo-Lumajang , Wagub Jatim Sebut Ada Andil Ulah Sopir Truk Nakal
"Korbannya lima anak, semuanya perempuan dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak 2018," paparnya.
Perbuatan NA dilakukan secara berulang kali kepada kelima korban di TPQ, tempat ia mengajar. Ia melakukan aksinya ketika kegiatan mengaji sudah selesai, sekira pukul 15.00 WIB.
"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji," katanya.
Kegiatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku itulah akhirnya ia ditahan di Polres Malang sesuai hasil gelar perkara, pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, terhadap kelima korban dilakukan pendampingan psikologis agar tidak trauma atas kejadian tersebut.
"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sementara kasus sudah diproses dan tersangka saat ini telah ditahan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, NA disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
tindak kekerasan seksual
kekerasan seksual
pencabulan
guru ngaji
Polres Malang
Malang
TribunJatimTimur.com
Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras |
![]() |
---|
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
![]() |
---|
Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
![]() |
---|
Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.