Makelar CPNS Jember
Ngaku Makelar CPNS, Pria Jember Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta Lebih
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, kasus penipuan berkedok makelar PNS itu dalam penyidikan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATINTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember menetapkan Ali Yusuf sebagai tersangka kasus penipuan.
Warga Desa Tanggul Kulon, Kacamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu menipu korban dengan iming-iming mampu meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, kasus penipuan berkedok makelar PNS itu dalam penyidikan.
Baca juga: Peduli Kemanusiaan di HDKD Ke-78, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Donor Darah
"Dan kasus ini sudah naik dalam penyidikan. Jadi sudah naik sidik dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan (tersangka)," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, tersangka mengaku anak korban bisa lolos seleksi CPNS dengan syarat membayar uang pelicin.
Korban dari kasus ini membayar uang kepada tersangka sebesar seratusan juta rupiah. Uang itu diberikan dalam rentang 2013-2014. Tetapi hingga kini, anak korban tidak kunjung diterima seleksi CPNS.
Baca juga: 350 Pesepeda akan Ikuti Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM 2023
"Sementara pelapor masih satu orang," kata dia.
Dika mengatakan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Korban dalam kasus ini adalah MS. Arip Ripaldi, kuasa hukum MS mengungkapkan, kliennya membayar ke pelaku agar anak korban lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Jember.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal Empat TKP di Jember
Arip mengungkapkan, kliennya melakukan transaksi pembayaran kepada tersangka secara bertahap. Yakni pada 9 September 2013 senilai Rp 50 juta dan 09 Oktober 2013 sebesar Rp 20 juta.
Kemudian pada 3 Desember 2013 sebesar Rp 50 juta dan 28 Januari 2014 sebesar Rp 20 juta.
"Untuk pembayaran tanpa kuitansi kepada terlapor sebesar Rp 25 juta," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.