Kasus BBM Ilegal di Jember

Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal Empat TKP di Jember

Satreskrim Polres Jember membekuk lima orang tersangka, yang diduga kuat melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat menunjukan barang bukti penimbunan BBM 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember membekuk lima orang tersangka, yang diduga kuat melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Lima orang tersangka tersebut berinisial, FR, M.NS, IM, IAP dan IS. Mereka merupakan warga yang tinggal di Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan para tersangka ini diamankan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Ada yang tertangkap di Kecamatan Puger, Pakusari, Kencong dan Puger," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Jumat (28/7/2023).

Modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan bisnis BBM secara ilegal. Kata dia, mereka membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Membeli mengunakan jeriken, kemudian mereka timbun. Selain itu mereka juga membeli di SPBU dengan memodifikasi mobilnya, sehingga tangki kendaraan volumenya bisa mencapai 200 liter," kata Hidayat.

Setelah mereka memborong BBM tersebut di SPBU, lanjut dia, para tersangka ini menjual kembali barang tersebut di pertamini yang ada di desa-desa.

"Sehingga mereka kami amankan, karena dikhawatirkan tindakan mereka akan membuat kelangkaan BBM. Jadi ini adalah peringatan bagi semua, agar tidak main-main dengan BBM," katanya.

Motif mereka melakukan bisnis BBM secara ilegal, Hidayat mengungkapkan, mereka ingin mendapatkan keuntungan besar dari jual beli tersebut. 

Baca juga: Hari Asyuro, Pengurus Fatayat Situbondo Blusukan Sambangi Pasien di Rumah Sakit


"Bisnis itu sudah berjalan selama satu tahun. Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka menggunakan swadaya atau uang mandiri. Tidak ada pemodalnya," tuturnya.

Selain itu, lanjut dua,untuk tersangka yang berasal dari Umbulsari itu sampai berani mengoplos BBM jenis pertalite dengan cairan tiner, untuk dijual di pertamini di Tanggul.

"Jadi kasus di Tanggul itu pertalite dicampur dengan tiner, lalu dijual kembali," imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, kata dia, berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beroperasi.

"Kemudian 15 jeriken berisi 400 liter BBM jenis bio solar. 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp10, 4 juta dan juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," ucapnya.

Atas ulahnya itu, Hidayat menjerat pelaku pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tentang Minyak dan Gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ulasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved