Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi

Bupati Lumajang Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Pemilik Pangkalan Elpiji ke Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, pemilik pangkalan elpiji, Ahmad Nur Huda mengadukan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ke Polres Lumajang, Rabu (2/8/2023).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Pemilik Pangkalan elpiji di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Ahmad Nur Huda (berkacamata) mendatangi Polres Lumajang untuk mengajuan pengaduan terhadap Bupati Lumajang, Thoriqul Haq buntut konten kontroversial. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Video viral Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat sidak menemukan pangkalan elpiji di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.

Didampingi kuasa hukumnya, pemilik pangkalan elpiji, Ahmad Nur Huda mengadukan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ke Polres Lumajang, Rabu (2/8/2023).

Nur menilai video yang ada di laman media sosial Facebook dan TikTok Cak Thoriq mendiskreditkan tempat usaha miliknya.

"Bahwa perbuatan dari saudara Thoriqul Haq yang telah berlaku seolah kami secara illegal melakukan penimbunan," sebut Nur dalam keterangan yang ia buat.

Baca juga: Video Emak-emak Protes anaknya 13 kali Gagal Ujian SIM, Begini Respons Kapolres Gresik

Menurut Nur, tindakan Thoriqul Haq melompati pagar usaha miliknya tidak elok. Ia mengaku orang nomor satu itu melakukannya tanpa seizin dirinya sebagai pemilik lapangan.

"Dan bahkan disiarkan kepada khalayak seolah seperti telah terjadi penggerebekan. Dengan saudara Thoriqul Haq dan kawan-kawan melompati pagar dan melakukan tindakan masuk tanpa seizin kami," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Nur melakukan pengaduan ke polisi lantaran menurutnya ada pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Drama Transfer Kylian Mbappe Kian Rumit, Real Madrid Harus Lepas 2 Talenta Muda untuk Bintang PSG

"Kami mengajukan perihal adanya pelanggaran UU ITE, dengan maksud dan tujuan kami berharap sekiranya dapat diberikan petunjuk perihal apakah duduk perkara. Sebagaimana akan diuraikan dibawah ini, memiliki unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud didalamnya," jelas Nur.

Di sisi lain, ia menegaskan jika dirinya memiliki legalitas yang valid terkait kepemilikan pangkalan elpiji.

"Tidak ada penimbunan LPG di pangkalan kami. Bahwa elpiji di pangkalan kami memang lebih diprioritaskan untuk anggota koperasi Panca Bakti dan masyarakat sekitar," tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved