Korupsi DAK Dispendik Jatim

Modus Syaiful Rachman, Ajak Rapat Seluruh Kepala Sekolah Dilarang Bawa HP

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp8,2 miliar.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

"Jadi dalam berita pemeriksaan tidak ada hubungan kekeluargaan (antar kedua)," katanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pola komunikasi yang dilakukan kedua tersangka, terbilang lumrah dalam modus operandi kasus korupsi yang terjadi di dalam instansi pemerintah atau kedinasan.

Pejabat yang berwenang penuh dalam penentuan kebijakan, berpotensi menunjukkan sosok-sosok kolega yang dapat memuluskan praktik lancung akal-akalannya.

Dalam konteks kasus ini Farman menjabarkan, tersangka Syaiful Rachman menunjuk sosok tersangka Eny Rustiana, karena dianggap mampu mengakomodir seluruh kepala sekolah SMK.

"Biasa kalau yang terjadi pada kasus korupsi, hal semacam ini sudah biasa. Pasti ada yang ditunjuk sebagai leadernya. Sehingga tidak banyak yang tahu. Dan kebetulan ini hasil penyelidikan yang kita lakukan, pak SR menunjuk salah satu kepsek sebagai leadernya," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes itu

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved