Korupsi DAK Dispendik Jatim

Modus Syaiful Rachman, Ajak Rapat Seluruh Kepala Sekolah Dilarang Bawa HP

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp8,2 miliar.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman, dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam korupsi renovasi bangunan SMK terungkap.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp8,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, menerangkan dalam pelaksanaan proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Baca juga: Sebelum Hiburan Digelar, Bupati Akui Sudah Ingatkan RSUD Bangil Jangan Mengganggu Pelayanan

Di dalam ruang rapat tersebut para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat Syaiful memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.

"Dalam acara tersebut para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Wadahi Warga Binaan Ekspresikan Diri, Kemenkumham Gelar Festival Band Antar Narapidana

Aan menambahkan, nilai nominal yang disetor oleh para kepala sekolah kepada para tersangka, berkisar antara Rp 200-300 juta.

Proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat dari harga asli.

Kemudian, pihak sekolah tidak pernah memperoleh nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima.

Tersangka Eny bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu, untuk diserahkan kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos.

"Jadi modusnya saudari ER, memberikan nota atau kuitansi kosong kepada masing-masing kepala sekolah untuk dikirimkan melalui pos," jelasnya.

Disinggung mengenai hubungan khusus yang terjalin antara tersangka Syaiful Rachman dan tersangka Eny Rustiana.

Baca juga: Jelang Event JFC 2023, Penataan PKL di Alun-alun Jember Masih Semrawut

Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka. Tidak didapati adanya hubungan kerabat atau hal yang mencurigakan di antara keduanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved