Status Gunung Ijen
Status Gunung Ijen Turun, Kebijakan Baru Soal Pendakian Masih Dievaluasi
BBKSDA masih mengkaji kebijakan baru terkait pendakian pasca normalnya status Gunung Ijen Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Status aktivitas Gunung Ijen (2.386 Mdpl) telah turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih mengkaji kebijakan aturan baru setelah status gunung turun.
Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono mengatakan, surat laporan Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen telah diterima sejak 1 Agustus lalu.
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun, kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," kata Purwantono, Kamis (3/8/2023).
Setelah status aktivitas Gunung Ijen dinyatakan normal, pihak BBKSDA akan mengevaluasi dan mengkaji soal kebijakan aturan pendakian. Tentunya, aturan yang akan disusun disesuaikan dengan kondisi status gunung.
Purwantono menekankan, aturan kunjungan wisata ke Gunung Ijen saat ini masih merujuk pada Surat Edaran nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 yang diterbitkan Januari lalu, saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada.
"Surat edaran itu masih berlaku karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan," katanya.
Dalam edaran yang masih berlaku, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB. Hal itu menyebabkan para wisatawan tak bisa menikmati keindahan "blue fire".
Baca juga: Status Gunung Ijen Turun Jadi Normal , Berikut Penjelasan PPGA Ijen Banyuwangi
Berdasarkan laporan para pelaku jasa wisata di Gunung Ijen, aturan tersebut menyebabkan kunjungan wisatawan berkurang.
Dengan penurunan status Gunung Ijen saat ini, tak menutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.
"Tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, status aktivitas Gunung Ijen turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I). Penurunan status itu tertuang dalam laporan Badan Geologi yang dirilis 1 Agustus 2023.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen Banyuwangi Suparjan membenarkan penurunan status aktivitas gunung yang berada di wilayah Banyuwangi dan Bondowoso itu.
"Iya, benar. Status Gunung Ijen sekarang normal," kata dia, Kamis (3/8/2023).
Penurunan status itu diberlakukan setelah proses pengamatan yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2023. Badan Geologi mencatat, gempa-gempa vulkanik di Gunung Ijen umumnya bersifat fluktuatif.
Namun terdapat penurunan pada gempa-gempa permukaan, terutama gempa vulkanik dangkal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.