Penghapusan Denda Pajak
Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2023, Ini Rinciannya
Sanksi administratif berupa denda dibebaskan bagi warga yang belum membayar pajak daerah.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang memberikan keringanan bagi warganya perihal pembayaran pajak. Sanksi administratif berupa denda dibebaskan bagi warga yang belum membayar pajak daerah.
Objek pajak yang mendapat keringanan sanksi diantaranya pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajar air tanah.
Selain itu, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mendapat pembebasan sanksi administratif.
"Pemberlakuan sudah berlaku sejak awal Agustus hingga 31 Desember 2023," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo ketika dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Pertahankan Lahan Kebun Kopi Rakyat, Banyuwangi Gelar "Pesta Rakyat Kopi Gombengsari"
Endhi optimis penerimaan pajak dapat berjalan optimal lantaran sanksi telah ditiadakan pemerintah. Namun, ia mengaku belum tahu besaran pajak warga Lumajang yang tertunggak lantaran alasan teknis.
"Jika perihal berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda," jelasnya.
Baca juga: Comeback Kemenangan Persebaya Bawa Petaka, Dua Pemain Pilar Alami Cedera Saat Kontra Persita
"Jadi ini diperuntukkan bagi yang dulu jatuh tempo belum punya uang sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.