Penyeberangan Situbondo Lombok
Penyeberangan Situbondo-Lombok Resmi Dibuka, Supir Truk Keluhkan Mahalnya Harga Tiket
Jalur penyeberangan nasional Situbondo-Lombok resmi dibuka, Selasa (15/08/2023). Rute penyeberangan ini dilayani dua kapal.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Jalur penyeberangan nasional Situbondo-Lombok resmi dibuka, Selasa (15/08/2023).
Pemberangkatan perdana melalui Pelabuhan Jangkar Situbondo menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuka langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi didampingi Direktur Penyeberangan Sungai, Danau dan Penyeberangan Laut Kementrian Perhubungan, Bambang Siswoyo, serta Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery Perseroan, Ira Puspadewi.
Bupati Karna mengatakan dibukanya penyeberangan Jangkar - Lembar ini merupakan sesuatu yang membahagiakan.
"Ini semua saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Situbondo, sebagai daya ungkit perekonomian masyarakat Situbondo," kata Bung Karna.
Rute penyeberangan ini dilayani dua kapal, yakni Kapal Jambu 10 dan Gatra 2.
Baca juga: Terungkap Sosok Ayah Farel Aditya, TikToker Viral Putus Sekolah, Terlanjur Jual Kesedihan
"Kami berharap hari ini bisa mencapai 60 persen tingkat keterisiaanya" ujar Bambang Siswoyo.
Namun harga rute penyeberangan antar provinsi ini dikeluhkan para supir truk yang dinilai terlalu mahal.
Salah seorang sopir truk asal Singaraja Bali, Made, mengatakan dengan dibuka jalur penyeberangan Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar ini sudah bagus, namun harga tiketnya terlalu mahal.
"Ya kami harap kalau bisa biaya tarifnya dirurunkan," ujarnya saat menunggu antrian akan masuk ke kapal di Pelabuhan Jangkar.
Harga tiket truk golongan VI kendaraan barang sekali nyebrang harganya sebesar Rp 4.2 juta. "Ya kalau bisa biaya taifnya diturunkan menjadi Rp 3.7 juta,"katanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang, Rabu 16 Agustus 2023: Aries Alami Stres, Cancer Banyak Pikiran
Terkait hal tersebut, menurut Bambang pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait harga tiket kapal dan telah sesuai dengan KM 621 tahun 2023.
"Tarifnya sesuai yang ditetapkan dari pusat," katanya.
Menurut Bambang akan melakukan evaluasi, dan nantinya akan dibicarakan bersama.
"Baik itu antara Kementrian Perhubungan, PT ASDP, Pemprov Jatim, dan Pemkab Situbondo," ucapnya.
Daftar tarif penyeberangan rute Jangkar-Lembar berdasarkan kategori kendaraannya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.