Berita Pasuruan
Kongkalikong Sejak Awal, Tiga Terdakwa Kasus Pungli Program Redistribusi Terancam Dibui 20 Tahun
Kasus pungutan liar proogram redistribusi tanah di Tambaksari, Pasuruan, mulai disidangkan, tiga orang jadi terdakwa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kasus pungutan liar (pungli) program prioritas Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian sengketa tanah yakni redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, akhirnya masuk tahap persidangan.
Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini mulai menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023) siang. Mereka adalah Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari.
Cariadi, Ketua Kelompok Pemohon Redistribusi Tanah Mandiri, dan Suwaji Kordinator Wilayah (Korwil) organisasi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA Perhutanan Sosial).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan tiga pasal sekaligus. Pertama, melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, subsidair melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan terakhir, melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ketiganya terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Banyuwangi Mengenang Pahlawan di Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil Roy Ardian mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, pungli yang dilakukan para terdakwa ini sudah disiapkan sejak awal. Kongkalikong ini sudah ditata dan didesain.
“Kasus ini bermula saat Jatmiko dan Cariadi meminta bantuan Suwaji untuk proses pengusulan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berstatus tanah negara terlantar dalam program redistribusi Tanah,” kata Kasi Pidsus, saat dihubungi.
Roy, sapaan akrabnya, mengatakan, Suwaji adalah Korwil organisasi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA Perhutanan Sosial) yang bergerak di bidang pendampingan program perhutanan sosial.
GEMA Perhutanan Sosial juga masuk dalam tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria tahun 2021 sesuai dengan surat keputusan kepala staf kepresidenan Republik Indonesia nomor 1B/T tahun 2021.
Gema memiliki tugas membantu negara dalam mempercepat melalui kolaborasi dan langkah konkrit untuk percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria sebagai yang menjadi salah satu arahan presiden.
Singkat cerita, Ketua Umum GEMA Perhutanan Sosial bersama Kades dan jajarannya menjadikan redistribusi ini untuk menarik uang ke para pemohon yakni masyarakat Tambaksari yang ingin ikut dalam program ini.
“Jatmiko memanfaatkan surat kades terkait panitia untuk menarik biaya pendaftaran dari pemohon program redistribusi dan seolah olah biaya yang diminta itu sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tambah Roy.
Selanjutnya, kata dia, untuk program redistribusi tanah, Cariadi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan setelah dihitung dibutuhkan Rp 2,88 Miliyar. Itu terdiri dari anggaran persiapan Rp 321 juta, pra redistribusi Rp 580 juta, redistribusi Tanah Rp 189 juta, pasca redistribusi Rp 480 juta, jasa Rp 964 juta, anggaran tak terduga Rp 350 juta.
“Per meter tanahnya diberi harga Rp 2.400, Rp 2.000 untuk biaya swadaya biaya operasional kelompok pemohon dan Rp 400 untuk pembiayaan BPHTB yang nantinya pengurusan dilakukan kelompok pemohon, dan hasil itu disosialisasikan ke pemohon,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Sumur Bor di Jurangpelen Pasuruan Resmi Dibangun, Warga Akhirnya Bebas Krisis Air Bersih |
![]() |
---|
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.