Berita Pasuruan
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kejari Pasuruan kenalkan aplikasi Jaga Desa untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan resmi memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa dalam sosialisasi, di Auditorium Mpu Sindok, Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (25/9/2025).
Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai kanal komunikasi langsung antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui aplikasi ini, para kepala desa bisa menyampaikan persoalan hukum maupun kendala dalam tata kelola dana desa tanpa harus melewati birokrasi yang panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan Jaga Desa hadir untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan desa.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Apapun problematika yang dihadapi desa, khususnya soal pengelolaan dana desa, bisa langsung disampaikan lewat aplikasi ini. Pertanyaan kepala desa akan segera direspons pimpinan Kejagung. Tidak ada sekat jarak dan waktu. Kalau ada masalah hukum, langsung bisa ditangani,” kata Teguh.
Setiap desa nantinya akan memiliki password khusus untuk mengakses aplikasi tersebut. Operator desa juga akan mendapat pelatihan agar bisa menggunakannya dengan baik.
“Aplikasi ini membuat komunikasi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Jadi kepala desa tidak perlu ragu ketika menghadapi kendala di lapangan,” tambah Teguh.
Terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Agus Mashadi.
Menurutnya, Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa sesuai aturan.
“Aplikasi Jaga Desa terhubung dengan Siskeudes, sehingga setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa bisa terekam. Semuanya terdokumentasi dengan baik. Harapannya, program desa jadi lebih terarah dan tidak ada lagi yang keluar dari jalur,” jelas Agus.
Baca juga: Job Fair Pasuruan 2025, Cara Pemkab Tekan Pengangguran dan Buka Harapan Disabilitas
Agus menegaskan sosialisasi ini baru tahap awal. Ke depan pemanfaatan aplikasi ini akan menjadi kebutuhan dasar bagi desa-desa di Kabupaten Pasuruan.
Slamet, Kepala Desa Jeruk, menyambut baik kehadiran aplikasi ini. Slamet menilai, selain aplikasi, pendampingan langsung dari jaksa juga penting.
“Program ini bagus sekali, tapi kami juga butuh jaksa hadir langsung ke desa. Duduk bersama kepala desa, berdiskusi, mendampingi secara konkret. Dengan begitu, kami bisa lebih yakin dalam menjalankan program di lapangan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Alim, menyebut aplikasi Jaga Desa bisa meminimalisir penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan desa lebih sesuai aturan.
“Dengan Jaga Desa, transparansi kepala desa semakin terjamin. Ini cara efektif untuk mencegah korupsi dan memastikan dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Alim.
Wadah Edukasi Hukum Desa
aplikasi Jaga Desa
Kejari Pasuruan
pengelolaan dana desa
transparansi desa
akuntabilitas desa
aplikasi tata kelola desa
pencegahan korupsi dana desa
TribunJatimTimur.com
Meaningful
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Dari Tuntutan Rp 50 Juta, Kasus 1.830 Botol Miras di Pasuruan Hanya Didenda Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan akan Gelar Job Fair, 1.000 Lowongan Kerja di 41 Perusahaan, Ada Kuota Disabilitas |
![]() |
---|
Pemkot Pasuruan Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Tanam Pohon di Pesisir Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.