Berita Pasuruan

Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kejari Pasuruan kenalkan aplikasi Jaga Desa untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
BARU: Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan saat mengikuti sosialisasi program aplikasi Jaga Desa. Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai kanal komunikasi langsung antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan resmi memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa dalam sosialisasi, di Auditorium Mpu Sindok, Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (25/9/2025).

Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai kanal komunikasi langsung antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Melalui aplikasi ini, para kepala desa bisa menyampaikan persoalan hukum maupun kendala dalam tata kelola dana desa tanpa harus melewati birokrasi yang panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan Jaga Desa hadir untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan desa.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Apapun problematika yang dihadapi desa, khususnya soal pengelolaan dana desa, bisa langsung disampaikan lewat aplikasi ini. Pertanyaan kepala desa akan segera direspons pimpinan Kejagung. Tidak ada sekat jarak dan waktu. Kalau ada masalah hukum, langsung bisa ditangani,” kata Teguh.

Setiap desa nantinya akan memiliki password khusus untuk mengakses aplikasi tersebut. Operator desa juga akan mendapat pelatihan agar bisa menggunakannya dengan baik.

“Aplikasi ini membuat komunikasi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Jadi kepala desa tidak perlu ragu ketika menghadapi kendala di lapangan,” tambah Teguh.

Terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Agus Mashadi. 

Menurutnya, Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa sesuai aturan.

“Aplikasi Jaga Desa terhubung dengan Siskeudes, sehingga setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa bisa terekam. Semuanya terdokumentasi dengan baik. Harapannya, program desa jadi lebih terarah dan tidak ada lagi yang keluar dari jalur,” jelas Agus.

Baca juga: Job Fair Pasuruan 2025, Cara Pemkab Tekan Pengangguran dan Buka Harapan Disabilitas

Agus menegaskan sosialisasi ini baru tahap awal. Ke depan pemanfaatan aplikasi ini akan menjadi kebutuhan dasar bagi desa-desa di Kabupaten Pasuruan.

Slamet, Kepala Desa Jeruk, menyambut baik kehadiran aplikasi ini. Slamet menilai, selain aplikasi, pendampingan langsung dari jaksa juga penting.

“Program ini bagus sekali, tapi kami juga butuh jaksa hadir langsung ke desa. Duduk bersama kepala desa, berdiskusi, mendampingi secara konkret. Dengan begitu, kami bisa lebih yakin dalam menjalankan program di lapangan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Alim, menyebut aplikasi Jaga Desa bisa meminimalisir penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan desa lebih sesuai aturan.

“Dengan Jaga Desa, transparansi kepala desa semakin terjamin. Ini cara efektif untuk mencegah korupsi dan memastikan dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Alim.

Wadah Edukasi Hukum Desa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved