Koperasi Dibubarkan

49 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Bakal Dibubarkan, Tak Laksanakan RAT 3 Tahun Berturut

Sebanyak 49 koperasi di Kabupaten Probolinggo bakal dibubarkan lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/diskominfo probolinggo
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi (tengah) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Sebanyak 49 koperasi di Kabupaten Probolinggo bakal dibubarkan.

Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, ketentuan peraturan perkoperasian juga diabaikan.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan kebijakan pembubaran ini dilakukan guna menertibkan koperasi.

Baca juga: LINK Live Streaming Liga 1 2023/2024 PSIS Semarang Vs Persib Bandung, Live Indosiar Mulai 19.00 WIB

Di samping itu, sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada masyarakat.

"Rencana pembubaran koperasi ini sudah memasuki tahap pengumuman kepada masyarakat," katanya, Minggu (20/8/2023).

Dia menjelaskan usai pihaknya melakukan pengecekan jumlah koperasi di Kabupaten Probolinggo yang tidak aktif rupanya cukup banyak.

Dari jumlah total 814 koperasi, tercatat ada 628 koperasi yang diketahui tidak aktif.

"Tetapi, yang akan kami bubarkan ada 49 koperasi. 49 koperasi itu tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut," ucapnya.

Baca juga: Viral Wanita Asal Ngawi Alami Nasib Sial Saat Karnaval, Tertimpa Tongkat Mayoret Hingga Pingsan

Dwijoko menerangkan RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi serta merupakan wujud demokrasi, transparan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT sama halnya tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya.

"Mereka mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan perkoperasian," terangnya.

Ia berharap kepada koperasi lain yang tidak aktif agar segera melakukan koordinasi dengan DKUPP Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Seribu UMKM Banyuwangi Difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis 

Pihaknya akan memberikan pendampingan dan pembinaan untuk dapat mengaktifkan kembali koperasinya.

"Semakin banyak koperasi yang aktif, tentu semakin banyak anggota yang disejahterakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," urainya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved