LPS Jamin Simpanan Nasabah
Mengenal LPS Akibat Tabungan Sekolah Rp 600 Juta Terselamatkan Setelah BPRS Tempat Menabung Pailit
Pandemi Covid-19 menghantam, dan menyebabkan BPRS itu pailit. Pihak SMK Zainul Hasan, sebagai nasabah pun mendapatkan kabar perihal kepailitan bank.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - "Ketar-ketir, dan tiap hari berdoa semoga uang betulan bisa cair," demikian ungkapan perasaan Kepala SMK Zainul Hasan Kecamatan Balung, Jember, Naily Dinul Qoiyyimah, saat berbincang dengan TribunJatimTimur.com, Selasa (22/8/2023).
Naily mengenang kembali perasaan khawatirnya di Tahun 2020 lalu. Hampir tiga tahun lalu, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Asri Madani Jember pailit, dan dicabut izin usahanya. Padahal, sekolahnya menyimpan uang di bank tersebut.
Dana nyaris Rp 600 juta tersimpan di rekening sekolah yang ada di BPRS Asri Madani. Belum lagi, sejumlah nasabah pribadi yang menabung lewat Bank Mini Syariah SMK Zainul Hasan, yang kemudian juga disimpan di BPRS tersebut.
Pandemi Covid-19 menghantam, dan menyebabkan BPRS itu pailit. Pihak SMK Zainul Hasan, sebagai nasabah pun mendapatkan kabar perihal kepailitan bank itu.
Tak pelak, Naily dan koleganya di Zainul Hasan kelimpungan. "Memang dibilangi kalau uang kami tetap akan bisa cair. Bisa cair dalam tempo waktu tiga bulan, setelah proses pengurusan itu. Itu Tahun 2020 kemarin. Padahal kami sudah jadi nasabah di Asri Madani sejak Tahun 2016," ujar Naily.
Baca juga: Banyak Siswa Kota Probolinggo Barat Gagal Masuk SMP Negeri, Dewan Minta Pemkot Bangun Sekolah Baru
Selama masa tunggu tiga bulan itu, perasaan campur aduk itulah yang dirasakannya.
"Ketar-ketir pastinya, belum lagi ditelponin warga yang juga ikut nabung bersama kami. Mereka bertanya, apa benar uang bisa kembali. Kami pun juga was-was, apa betulan bisa cair dalam waktu tiga bulan. Tentu saja, kami juga berdoa," tutur perempuan berjilbab ini.
Dan penantian itu pun berakhir. "Ternyata beneran, tepat tiga bulan uang kami cair. Tidak berkurang sama sekali, uang sekolah yang besarnya hampir Rp 600 juta. Bahkan yang tabungan siswa hanya Rp 50.000 juga kembali," tegasnya.
Baca juga: Mayoritas Sekolah di Situbondo Terapkan Kurikulum Merdeka
Dia menuturkan, ratusan juta uang itu diganti dan dikirim oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS mengirimkan dana itu di rekening baru yang berada di Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Ketika proses pengurusan, memang katanya uang kami bisa kembali karena dijamin LPS. Ya, awalnya kami juga tidak tahu apa itu LPS. Ternyata uang memang cair karena dijamin oleh LPS. Uang cair dan pengirimnya LPS," lanjutnya.
Dari situlah, Naily dan kawan-kawan paham perihal LPS. Bahkan Naily secara khusus berpesan, kepada masyarakat jika menabung, hendaknya di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS.
"Jadi kalau menabung sebaiknya di bank yang dijamin oleh LPS, supaya aman. Pengalaman ini pula, yang kami jadikan pelajaran, termasuk memulihkan kepercayaan warga untuk menyimpan uang di bank," imbuh Naily.
Sebab kasus pailitnya BPRS tempat sekolah, dan warga sekitar, menyimpan uang, sempat menimbulkan trauma tersendiri.
Naily menuturkan, pihaknya bisa menjalin kerjasama dengan BPRS Asri Madani karena lembaga keuangan itu mendukung tempat praktik industri SMK Zainul Hasan, yakni Bank Mini Syariah SMK Zainul Hasan.
Melalui praktik industri sektor perbankan itu pula, civitas akademika, dan warga sekitar mempercayakan uang mereka. Tabungan itu yang kemudian disimpan ke BPRS itu.
Baca juga: Target PAD Retribusi Parkir Pemkab Pasuruan Baru Tercapai 55 Persen
Tidak tanggung-tanggung, jumlah nasabah yang terakumulasi melalui Bank Mini Syariah SMK Zainul Hasan mencapai ratusan orang.
"Karena peristiwa itu, perlu satu tahun kami memulihkan kepercayaan. Sekarang paling ada sekitar Rp 280an juta, jumlah simpanan. Dan ini perlu satu tahun. Sebelumnya ya trauma juga," imbuhnya.
Namun kehadiran LPS menjamin bank tempat mereka menyimpan uang, diakui memberikan rasa aman kepada pihak SMK Zainul Hasan. Pelajaran, dan nilai ini yang ditularkan ke warga sekitar sekolah, juga wali murid, serta tentunya diajarkan kepada murid-murid.
"Kami berterima kasih kepada LPS karena sudah membantu kami," tutup Naily.
LPS yang disebut Naily adalah Lembaga Penjamin Simpanan, sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari keterangan yang dikeluarkan LPS, lembaga ini menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Terbaru, nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan audit BPK atas laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama Sembilan kali berturut-turut.
Pada tahun 2022, LPS mendapatkan skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.