PAD Parkir Kabupaten Pasuruan

Target PAD Retribusi Parkir Pemkab Pasuruan Baru Tercapai 55 Persen

Namun hingga pertengahan tahun ini, pendapatan masih jauh dari target. Belum sepenuhnya target PAD dari retribusi parkir terpenuhi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ilustrasi. Parkir kendaraan roda dua. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan menargetkan pendapatan retribusi parkir hingga Rp 10 miliar tahun ini. Jumlah itu didapatkan dari parkir tepi jalan, berlangganan, hingga terminal cargo.

Namun hingga pertengahan tahun ini, pendapatan masih jauh dari target. Belum sepenuhnya target PAD dari retribusi parkir terpenuhi.

Baca juga: UT Jember Gelar Layanan On the Spot di Wilayah Tapal Kuda di Provinsi Jawa Timur

Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Pasuruan Ahmad Khoirun mengatakan, belum terpenuhinya target restribusi ini karena beberapa faktor. Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat.

“80 persen pendapatan parkir itu dari parkir berlangganan. Dan itu didapatkan ketika masyarakat membayar pajak kendaraannya,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Pemkab Lumajang Salurkan 6.200 Insentif Guru Ngaji

Ia menyebut, pendapatan rektribusi parkir tergantung perekonomian masyarakat. Berbeda dengan tagihan parkir berlangganan, dilakukan saat pembayaran pajak kendaraan.

“Ketika ekonomi membaik, masyarakat membayar pajak kendaraan, maka perolehan parkir akan meningkat," sambung dia.

Sejauh ini, kata dia, perolehan pendapatan parkir masih belum mencapai target.

“Realisasi hingga akhir Juli 2023, sudah sekitaran 55 persen. Jadi, meski belum memenuhi target, setidaknya sudah mencapai separuh lebih," tutupnya.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Mulai Imunisasi Rotavirus Pada Bayi, Ada 524 Sasaran

 

 

(TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved