Berita Viral

Viral Video Oknum Polisi Aniaya Wanita di Sumsel, Korban Dihajar Hingga Ditinggal di Jalan

Viral di media sosial oknum anggota kepolisian aniaya seorang wanita di Sumatera Selatan. Korban dihajar hingga ditinggal di jalan.

Editor: Luky Setiyawan
Kolase Tribunsumsel.com
Viral di media sosial oknum anggota kepolisian aniaya seorang wanita di Sumatera Selatan. Korban dihajar hingga ditinggal di jalan. 

"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.

"Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri," sambungnya.

IPDA Sukirman menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban. Tetapi, korban menunda pemeriksaan karena sedang sakit.

"Jadi saksi korban dengan saksi yang lain sudah dipanggil, sudah disurati yang diantarkan oleh anggota. Tapi yang bersangkutan alasannya masih sakit. Sehingga kami menunggu, nanti kita lanjutkan lagi," paparnya.

"Jadi saksi korban belum diperiksa. Dia yang menunda. Karena dia sakit alasannya. Jadi kita sudah janjian hari ini, tapi dia sakit. Dia menyampaikan bahwa lagi sakit," tambahnya menegaskan.

Sementa itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa.

Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.

"Kalau saksi terlapor, itukan ada mekanisme terkait dengan pemeriksaan. Permintaan keterangan itu nanti. Itu ada mekanismenya tersendiri," ujarnya.

"Nanti setelah saksi korban yang diperiksa, baru saksi terlapor. Seperti layaknya penyidikan. Kalau masalah penyidikan kami tak mau buka ke yang lain. Yang jelas proses berjalan," lanjutnya.

IPDA Sukirman menegaskan, Polres Butur akan proses hukum polisi yang melanggar aturan dan kode etik.

Dia meminta agar sabar menunggu hasilnya.

"Nanti ditunggu apa hasilnya, karena yang bekerja juga bukan hanya saya sendiri. Tapi, insyaAllah semuanya akan berjalan sesuai meknisme yang ada," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved