Berita Viral

Pasang Bendera One Piece Bersanding dengan Bendera Merah Putih, Warga Samarinda Ditegur Polisi

Viral di media sosial aksi warga Samarinda pasang Bendera Merah Putih bersanding dengan bendera One Piece. Kini warga ditegur polisi.

Editor: Luky Setiyawan
INSTAGRAM @fakta_indo
Viral di media sosial aksi warga Samarinda pasang Bendera Merah Putih bersanding dengan bendera One Piece. Kini warga ditegur polisi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral aksi warga Samarinda pasang Bendera Merah Putih bersanding dengan bendera One Piece.

Aksi tersebut membuat dirinya mendapat teguran dari polisi.

Menurut pihak kepolisian, aksi viral pemasangan Bendera Merah Putih dengan bendera One Piece dianggap kurang etis.

Lantas bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca juga: Ini Alasan Deklarasi Anies - Muhaimin Digelar di Hotel Majapahit Kota Surabaya

Beredar sebuah unggahan viral di media sosial, seorang warga memasang bendera merah putih bareng bendera berwarna hitam bergambar tengkorak One Piece.

Peristiwa ini terjadi di daerah Perumahan Borneo Mukti 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Atas aksinya tersebut sang pemilik rumah yang tidak diketahui identitasnya didatangi Babinkamtibmas setempat, dan berujung dapat teguran dari pihak kepolisan.

"Kibarkan Bendera One Piece, Warga Asal Samarinda Ini di Tegur Bhabinkamtibas," tulis keterangan video dikut‬ip TribunStyle.com dari laman Instagram @fakta.indo.

Tampak dalam video, seorang polisi mendatangi rumah pemilik bendera One Piece tersebut.

Kemudian ia memberi teguran kepada warga soal memasang bendera lain di bawah Merah Putih.

Terlihat di depan rumah warga Samarinda itu ada satu tiang yang dipasang dua bendera yaitu Jolly Roger milik Luffy One Piece dan di atasnya Bendera Merah Putih.

Kemungkinan sang polisi tidak mengetahui bahwa bendera tersebut hanyalah fiktif bukan aksi pemberontakan seperti bendera Bintang Kejora Papua.

Oleh karena itu ia menindak tegas hal tersebut.

Warga yang mengibarkan bendera tersebut mengatakan, tidak ada maksud dan tujuan dalam pemasangan bendera tengkorak anime One Piece di bawah bendera merah putih.

Lalu warga ini meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Samarinda atas tindankannya tersebut.

Setelah itu bendera tengkorak One Piece tersebut disita oleh Bhabinkamtibmas.

Tindakan penyitaan dilakukan agar bendera yang dianggap kurang etis tersebut tidak dipasang lagi.

Video ini pun tersebar luas di internet dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet.

"Menurut aku sih ga ada yang salah, banyak kok bendera partai di rumahku diatas pohon gede banget PDIP, diatasnya merah putih," ujar akun @apu_aja.

"Begituan diurusin, maling duit rakyat dibiarin, bisa nyaleg pula," komentar @cikanti.

Dulu jaman gusdur aja bilangnya ngibarin bendera apapun gpp yang penting merah putih yang paling tinggi," ujar @aditya_tl23.

"Buat lucu lucuan doang pak," ujar @ridho_braga.

Kasus Viral Lainnya, Aksi Robert Herison Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (Istimewa)

Sebelumnya, juga terdapat kasus viral lainnya terkait dengan bendera merah putih.

Kasus tersebut melibatkan sosok Robert Herison.

Sosok Robert Herison yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau jadi sorotan.

Robert Herison ramai jadi sorotan usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.

Tentu hal ini membuat pengacara ternama Hotman Paris bertanya-tanya soal penangkapan Robert.

Robert Herison diketahui dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.

Namun, penetapan tersangka Robert Herison mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial. 

Ia menguggah tangkapan layar pemberitaan Robert di media sosial.

Pada keterangan, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing."

"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau."

"Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Sementara diberitakan Tribun Pekanbaru, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.

Aksi Robert sempat ditegur karyawan lainnya yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Robert disebut tak bersedia ketika diminta melepaskan bendera dari leher anjing.

Hal itulah yang kemudian menjadi perdebatan hingga videonya viral di media sosial.

Kronologi

Beredar video seekor anjing berkalung bendera merah putih di sejumlah sosial media warga sekitaran Kecamatan Mandau dan Pinggir Kamis (10/8/2023) sore.
Beredar video seekor anjing berkalung bendera merah putih di sejumlah sosial media warga sekitaran Kecamatan Mandau dan Pinggir Kamis (10/8/2023) sore. (instagram/kabarduri)

Video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

RH atau Robert Herison yang belakangan diketahui sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.

Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan. RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.

Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini. RH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.

RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.

Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.

Profil Robert Herison

Robert Herison berusia 22 tahun. Asalnya dari Jakarta.

Ia menjabat Wakil Kepala Tata Usaha perusahaan sawit PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) yang berkantor Riau.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved